Kebijakan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Berhasil Tingkatkan Penyaluran KUR Bulan Juni
Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era New Normal berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era New Normal berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah rangkaian insentif untuk memberikan kehadiran negara di fiskal perpajakan dalam masa Covid-19.
Penguatan fasilitas likuiditas pada Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) memiliki konsekuensi harus me-leverage dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakkan sektor riil, dan lebih spesifik lagi ekonomi grassroot atau yang sering disebut UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan penempatan uang negara pada himpunan bank umum pemerintah (Himbara) merupakan sebuah kepercayaan karena BUMN adalah sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberi perhatian untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dengan total Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga medis.
Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun.
Pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi terutama dalam menyusun kebijakan ekonomi di tahun 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), memaparkan laporan realisasi pendapatan negara dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juni 2020 yang menjabarkan kinerja APBN di bulan Mei 2020.
Pemerintah menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi Covid-19.