9 April 2020
Menag: Batal Nikah di Luar KUA Saat Pandemik Covid-19, Biaya Bisa Dikembalikan
Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.