Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, yang dapat diakses melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan kepada guru agar memotivasi anak untuk tetap semangat belajar di tengah pandemi merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak terkait seperti pelaku industri, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan lembaga pendidikan tinggi untuk memanfaatkan momentum pengembangan kawasan industri sebagai ajang sinergi untuk melakukan lompatan kemajuan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa prioritas Kabinet Indonesia Maju dalam 5 tahun ke depan adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan vokasi menempati posisi penting dalam strategi pengembangan SDM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.