Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan.
Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan.
Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan afirmasi (penguatan) untuk sektor pendidikan, khususnya pesantren dan pendidikan keagamaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) membahas Peta Jalan Pendidikan untuk 2020-2035 melalui konferensi video, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi untuk mendukung program pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari sisi infrastruktur pendidikan agar para siswa dapat menuntut ilmu dengan baik pasca berakhirnya pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pandemi Virus Korona (Covid-19) telah memberi begitu banyak pelajaran dalam pembelajaran siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Sistem standar asesmen kompetensi sama tesnya dengan Ujian Nasional (UN), tapi penanganan setelah asesmen itu berbeda-beda tergantung kebutuhan masing-masing daerah.