19 Juni 2020
Inilah PP 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Tautan: (https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176121/PP_Nomor_27_Tahun_2020.pdf)