PP No. 77/2019: Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), dan Pasal 43D ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Nomor 15 Tahun 2003, pemerintah […]