13 Juni 2020
Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Inilah Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka yang sempat terhenti diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.