Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Sekretariat Kabinet (Setkab) mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian 7 (Tujuh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setara eselon II) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
Lima belas (15) peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi calon untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau setingkat Eselon I Sekretariat Kabinet dan berhak mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah.
Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi untuk sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya atau yang biasa disebut jabatan setingkat Eselon I.
Pendaftaran online Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2020 (Dikdin) melalui portal SSCASN-BKN dikdin.bkn.go.id ditutup 26 Juni 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melaksanakan Pengambilan Sumpah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, sejumlah 116 orang, di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) di Aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Rabu (5/2) pagi.