19 Peserta Dinyatakan Penuhi Syarat Calon JPT Pratama Sekretariat Kabinet
Sebanyak 19 (sembilan belas) peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon 2 di Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebanyak 19 (sembilan belas) peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon 2 di Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta dapat mengikuti ujian wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebanyak 25 (dua puluh lima) nama dinyatakan lulus ujian makalah dan berhak mengikuti uji kompetensi pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Total 29 (dua puluh sembilan) peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi calon untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon 2 Sekretariat Kabinet (Setkab) dan berhak mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah.
Penerjemah harus dapat membantu Pemerintah menyukseskan penanganan pandemi Covid-19, misalnya dengan mencari padanan kata yang tepat dan sesuai untuk berbagai istilah baru di bidang kesehatan maupun ekonomi dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Sebanyak 6 (enam) peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon 1 pada Staf Ahli (Sahli) Bidang Komunikasi dan Sahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional, Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebanyak 13 (tiga belas) peserta dinyatakan lulus uji kompetensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebanyak 14 (empat belas) nama dinyatakan lulus ujian makalah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, salah satu fungsi yang dijalankan adalah penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.