13 Agustus 2020
Presiden: Penghargaan yang Diberikan Telah Melalui Pertimbangan Matang
Penghargaan Tanda Jasa Kehormatan diberikan bagi seseorang yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan telah melalui pertimbangan-pertimbangan matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa.