5 Januari 2020
Perpres No. 84/2019: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Jadi Rp3,6 Juta-Rp47,5 Juta
Dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.