29 Mei 2020
Menteri PANRB: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.