Tak Perlu Takut, Jaksa Agung Akan Ciptakan Situasi Nyaman Bagi Penyelenggara Negara
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, bahwa dalam penanganan kasus korupsi tentu harus bisa dibedakan mana yang kebijakan mana mana yang kriminal, itu poin pentingnya.
“Kalau itu hanya pelanggaran administrasi, ya diselesaikan dengan UU Administrasi,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan seusai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (24/8).
Demikian juga, yang terkait dengan masalah perdata, menurut Kapolri, tentu, polisi itu atau penyidik itu mencari mind area-nya, niat jahatnya. Kalau sudah niat jahat pasti diproses secara hukum, tapi kalau itu tidak ada bisa masuk ke masalah perdata atau administrasi, tegasnya.
Secara terpisah Jaksa Agung HM. Prasetya meminta para pejabat negara tidak takut jika memang tidak bersalah. Orang takut itu kalau memang bersalah, kata Prasetya seraya mengakui, jika dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan dan diskresi.
Ia menyebutkan, kebijakan tentunya harus dilihat, tidak serta merta kita mengeluarkan kebijakan. Kalau kebijakan tentunya akan menyimpang dari aturan, namanya kebijakan kan begitu. Tapi jika tujuannya untuk kebaikan, misalnya mensejahterakan masyarakat, tentu itu harus kita lihat sebagai sesuatu yang justru harus didukung, bukan dipidanakan. Itu dibicarakan tadi semuanya, ungkap Prasetya.
Tim Asistensi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan, dari Kejaksaan sudah membentuk tim yang akan memberikan asistensi apakah akan juga ada hal-hal yang kira-kira melanggar hukum atau tidak, ada kerawanan enggak sehingga TP4 Kejaksaan mengawal proses pembangunan itu.
Sedangkan, kalau dari Polri tentu kita juga bisa diajak konsultasi kalau misalnya ada satu kebijakan yang diambil dan melanggar ketentuan peraturan menteri, Keppres tentu harus didalami apakah kebijakan tersebut akan berimplikasi kepada potensi kerugian negara atau pelanggaran rutinnya.
Karena itu, kita harus mempelajari kebijakan itu sehingga kebijakan yang akan diambil itu bisa didiskusikan, bisa diminta pendapatnya dari Kejaksaan ataupun Kepolisian. Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih lanjut kebijakan yang akan diambil apa, itu bisa dikonsultasikan Kejaksaan, terang Kapolri.
Terkait masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, di BPK ada prosedurnya kalau misalnya ada penemuan penyimpangan anggaran diberikan waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti atau dicek masing-masing apakah ini begini kondisinya darurat.
Kalau pemeriksaan BPK itu ada LHP. Itu ada temuan yang tidak sesuai Undang-Undang, tidak jelas pertanggungjawabannya. Itu diberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi. Setelah waktu 60 hari, Polisi dan Kejaksaan bisa masuk akalau ada bukti tindak pidana. Namun, sebelum 60 hari, polisi dan kejaksaan diminta untuk jangan masuk terlebih dahulu, jelas Kapolri.
Kalau terkait lelang, pihak yang kalah melakukan sanggahan namun tidak puas sering kali hal ini dilaporkan kepada polisi. Hal itu bukan tidak ditanggapi terlebih dahulu. “Namun, hal itu harus diselesaikan secara administrasi,” kata Kapolri.
Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung HM. Prasetya mengatakan, ketika masih dalam tahap pelelangan, tidak harus Kejaksaan melakukan penyelidikan apalagi penyidikan, kecuali kalau dalam tahapan itupun ditemukan ada suap menyuap, dsb. Itu baru boleh, ujarnya.
Jadi, lanjut Jaksa Agung, proyeknya selesai berjalan dulu, kemudian baru ada audit dari BPK dsb. Kalaupun misalnya ada kekurangan masih ada lagi tenggang waktu 60 hari untuk diperbaiki.
Jadi sekarang kita coba ciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi penyelenggara negara, khususnya daerah untuk melaksanakan program-programnya, terang Jaksa Agung.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan membuat suatu tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan, itu lebih ke pencegahan arahnya.
Kita dampingi mereka pada saat melakukan pelelangan, dan pengerjaan. Nanti kejaksaan akan membuat semacam program seperti itu, kejaksaan memberikan instruksi ke bawah, nanti kita siapkan regulasinya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung, terang Prasetya.
(EN/DND/DNK/ES)