Tamu Sekretariat Kabinet Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test atau PCR-Swab Test COVID-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Desember 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.637 Kali

Sekretariat Kabinet (Setkab) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh tamu yang berkunjung Kantor Sekretariat Kabinet. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kantor Setkab.

“Kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet wajib untuk menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau RT-PCR Swab Test Covid-19 dengan hasil negatif,” ujar Deputi Bidang Administrasi, Setkab Farid Utomo, dalam surat edaran yang dikeluarkannya Rabu (16/12/2020).

Untuk tamu Sekretaris Kabinet, ujar Farid, harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam atau RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari.

Sementara untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.

“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” pungkas Deputi Bidang Administrasi, Setkab. (UN)

Berita Terbaru