Tamu Sekretariat Kabinet Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test atau PCR-Swab Test COVID-19
Sekretariat Kabinet (Setkab) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh tamu yang berkunjung Kantor Sekretariat Kabinet. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kantor Setkab.
“Kepada seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet wajib untuk menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau RT-PCR Swab Test Covid-19 dengan hasil negatif,” ujar Deputi Bidang Administrasi, Setkab Farid Utomo, dalam surat edaran yang dikeluarkannya Rabu (16/12/2020).
Untuk tamu Sekretaris Kabinet, ujar Farid, harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam atau RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari.
Sementara untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.
“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” pungkas Deputi Bidang Administrasi, Setkab. (UN)