Tanggapi Respons tentang LAKIP, Menteri PAN-RB: Yang Dinilai Lembaga, Bukan Menterinya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.281 Kali
Menteri PAN-RB menjawab pertanyaan wartawan sebelum ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (6/1)

Menteri PAN-RB menjawab pertanyaan wartawan sebelum ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (6/1)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelum mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta (6/1) menanggapi berbagai respons atas diumumkannya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Menteri Yuddy menyampaikan bahwa tidak ada satupun pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang protes karena yang dinilai bukan menterinya, yang dinilai lembaga. “Tolong diperhatikan dengan baik nomenklatur dari pelaksanaan tugas dari kementerian itu, namanya laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bukan kinerja menteri. Karena kalau kinerja menteri yang menilainya Presiden,” jelas Yuddy.

Kalau dikaitkan dengan masalah reshuffle, Menteri Yuddy, juga menjelaskan bahwa yang punya kewenangan sepenuhnya presiden. Untuk itu, Presiden tidak bisa didesak oleh siapapun, baik oleh pimpinan parpol, oleh opini publik, oleh para pengamat, atau survei, karena itu sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden.

“Tetapi kalau berbicara tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ada landasan konstitusinya, ada tugas-tugas yang sebagian diberikan pada Kementerian PAN-RB bersama beberapa kementerian lain untuk mengukur kinerja setiap kementerian,” papar Yuddy. Hal ini dikuatkan, menurut Yuddy, karena selain presiden berkeinginan dalam tiga tahun ke depan memiliki suatu tata kelola pemerintahan berkelas dunia, seperti misalnya indeks daya saingnya meningkat, indeks pelaksanaan dan pelayanan untuk bisnis semakin baik, indeks persepsi korupsinya menurun, tentu membutuhkan akuntabilitas yang baik.

Sejak tahun 2004, menurut Yuddy, pengukuran kinerja ini sudah dimulai. “Ada dasarnya, ada landasannya, ada undang-undangnya, ada peraturan pemerintah, ada peraturan presiden, ada juga instruksi presiden di dalam membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional,” jelas Menteri PAN-RB.

Inisiatif Menteri PAN-RB

Menjawab tentang insiatif dari pengumuman tersebut, Menteri Yuddy menegaskan bahwa itu adalah inisiatif pribadinya. “Menteri PAN-RB selaku pembantu presiden di dalam menindaklanjuti amanat dari konstitusi, membangun sebuah reformasi birokrasi yang bisa mempercepat proses menuju tata kelola pemerintah yang akuntabel,” demikian jelas Yuddy.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Menteri Yuddy, juga menyampaikan bahwa penilaian LAKIP tidak ada kaitannya dengan isu reshuffle. “Jadi ini tidak ada tendensi politik apapun, jadi tidak perlu ada yang tersinggung. Presiden memiliki paramater sendiri untuk menilai kinerja menterinya,” terang Yuddy.

Jadi sekalipun nilai akuntabilitasnya tinggi instansinya, menurut Yuddy, kalau presiden tidak cocok bisa saja menterinya diganti. “Atau sebaliknya, sekalipun akuntabilitas instansinya rendah, tapi presiden menilai menterinya melaksanakan tugas dengan baik, ada keinginan untuk memperbaiki diri, dan memiliki kesepahaman dengan kebijakan-kebijakan presiden, bisa saja dipertahankan,” pungkas Yuddy seraya menambahkan perbedaan antara LAKIP dan penilaian kinerja menteri kepada wartawan yang mencegatnya. (DND/DID/OJI/JAY/EN)

Berita Terbaru