Tantangan Hubungan Masyarakat Pemerintah dalam Pranata Digital

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Desember 2018
Kategori: Opini
Dibaca: 118.567 Kali

HardyantoOleh: Drs. Hardyanto, M.P.A, M.A…*)

“Everyone has the right to freedom of opinion and expression;
this right includes freedom to hold opinions
without interference and to seek, receive and impart information and ideas
through any media and regardless of frontiers”.
Universal Declaration of Human Rights 1948, Article 19

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28

“… marilah masyarakat itu dewasa dalam melihat informasi,
…, yang sekarang ini lalu-lalang di media sosial.
Betul-betul kita saring mana yang benar, mana yang tidak benar…”.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 3 Desember 2018

Pada tanggal 10 Desember 2018 dunia merayakan tujuh dasawarsa atau 70 tahun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang biasa disingkat dengan DUHAM. Peringatan tersebut merujuk pada tanggal 10 Desember 1948 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Pleno ke-183 pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Prancis, mengadopsi Resolusi A/RES/217A(III) tentang Universal Declaration on Human Rights. Deklarasi ini merupakan salah satu deklarasi yang paling universal karena telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa dunia. Teks DUHAM telah diterjemahkan ke dalam mulai dari bahasa Abkhaz, bahasa Indonesia, enam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok), sampai dengan bahasa Zulu.

Kemudian, dalam Sidang Pleno ke-317 pada tanggal 4 Desember 1950 Sidang Majelis Umum PBB lewat Resolusi A/RES/423(V) menetapkan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (Human Rights Day). Hari Hak Asasi Manusia sejak tahun itu diperingati setiap tahunnya di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD’45) – lahir tiga tahun lebih awal daripada DUHAM 1948 – pada hakikatnya telah mengandung muatan (content) nilai-nilai HAM yang universal. Sehingga terlihat bahwa para pendiri bangsa ini telah memiliki visi yang jauh ke depan, bahkan mendahului forum internasional setingkat PBB.

Selain itu, pada tahun 2018 kita memperingati seperempat abad atau 25 tahun World Conference on Human Rights (Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia) di Wina, Austria, pada tahun 1993. Pada tanggal 25 Juni 1993 Konferensi tersebut mengadopsi “Deklarasi Wina dan Program Aksi” (Vienna Declaration and Programme of Action). Salah satu rekomendasi Deklarasi Wina adalah agar PBB mendirikan suatu komisioner tinggi bagi peningkatan dan perlindungan HAM.

Menanggapi dan menindaklanjuti rekomendasi Deklarasi Wina, Majelis Umum PBB dalam Sidang Pleno ke-85 pada tanggal 20 Desember 1993 lewat Resolusi A/RES/48/141 tentang “High Commissioner for promotion and protection of all human rights” memutuskan untuk membentuk suatu badan khusus berupa Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/UN-OHCHR). UN-OHCHR bermarkas besar di Jenewa, Swiss.

Indonesia ternyata, sekali lagi, selangkah lebih maju daripada dunia internasional. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 7 Juli 1993, Indonesia memiliki suatu badan nasional khusus yang menangani masalah HAM yang diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih lebih dikenal dengan akronim Komnas HAM. Keppres 50 tahun 1993 kemudian disempurnakan oleh pasal-pasal pada Bab VII dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dengan demikian, pada tahun ini kita memperingati seperempat abad Komnas HAM, yang usianya lebih muda lima bulan daripada UN-OHCHR.

Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Pranata Digital

Pada praktiknya, HAM memiliki banyak bidang. HAM meliputi hak hidup, hak anak, hak wanita, hak menyatakan pendapat, hak turut dalam pemerintahan, dan hak-hak lainnya. Tulisan ini akan mengambil salah satu sudut pandang bidang HAM, yakni hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expession). Landasan pengambilan sudut pandang ini berlatar pada maraknya ujaran pada beberapa media sosial (social media) dalam pranata digital yang terbentuk belakangan ini.

Pranata informasi dan komunikasi pada saat ini memasuki tataran yang berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya. Lini masa milenium baru sangat terkait erat dengan teknologi digital. Tata informasi dan komunikasi masyarakat telah memasuki dan menggunakan teknologi digital, sehingga pranata yang berlangsung adalah pranata digital. Hal ini dapat terlihat dari peran besar media sosial dalam pranata digital. Media sosial sudah menjadi bagian hidup sehari-hari warga. Laman (website) dan surat-surat elektronik (electronic mail atau e-mail) adalah bagian dari pranata digital yang utama. Bagian-bagian dari pranata digital lain di antaranya adalah jejaring sosial (social network) yang dapat mengunggah dan mengunduh kata, gambar, suara, dan video seperti Facebook, Google+, Instagram, Twitter, YouTube, dan lain-lain serta aplikasi pesan (messaging/messenger apllication) seperti WhatsApp, LINE, WeChat, Telegram, BBM, dan lain-lain. Semuanya adalah bentuk dari kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat di muka umum melalui sarana informasi dan komunikasi yang tersedia.

UUD’45 pada Pasal 28 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. DUHAM 1948 pada Pasal 19 menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dalam mencari, menerima, dan membagi informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa memandang batas-batas”.

UU HAM tahun 1993 pada Pasal 23 Ayat 2 mempertegas bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Konsep kebebasan berpendapat kemudian termaktub dalam Perubahan Kedua UUD’45 (tahun 2000) pada Pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dalam pada itu, dua dasawarsa atau 20 tahun lalu, seiring dengan datangnya Era Reformasi yang menggusur Orde Baru, keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UU’45 dan DUHAM. Selain itu, UU ini menyatakan bahwa kemerdekaan setiap warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terlebih lagi, pada tahun 2008, satu dasawarsa atau 10 tahun lalu, lahir “undang-undang kembar” yang mengatur pranata digital terkait hak kebebasan berpendapat pada masa mutakhir. Kedua UU tersebut adalah UU ITE dan UU KIP. Yang pertama, UU ITE, adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditetapkan dan dan diberlakukan pada tanggal 21 April 2008; yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Sedangkan yang kedua, UU KIP, adalah Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 30 April 2018; sebagaimana peraturan pelaksanaannya diatur dalam turunan hukumnya berupa Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik.

Tujuan UU ITE antara lain adalah bahwa teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; serta mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Sedang tujuan diberlakukannya UU KIP adalah bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Disinformasi: Tantangan bagi Hubungan Masyarakat Pemerintah

Pada tahun 2018 Dictionary.com telah memilih kata “misinformasi” (misinformation) sebagai “Kata Tahun ini” (Word of the Year). Sandingan kata misinformasi adalah kata “disinformasi” (disinformation). Keduanya bersaing sebagai pilihan Kata Tahun ini. Misinformasi kemudian lebih dipilih karena, antara lain, kata tersebut mencerminkan keadaan sosial politik tahun 2018 dan kata misinformasi tidak semenakutkan kata disinformasi yang dapat mengandung makna lebih negatif. Laman resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak memuat kata “misinformasi”, namun memuat lema “disinformasi” dengan pengertian “penyampaian informasi yang salah (dengan sengaja) untuk membingungkan orang lain”.

Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya (United Nations Education, Science, and Cultural Organization/UNESCO) secara khusus mengeluarkan buku panduan (handbook) bagi masyarakat pada umumnya dan para jurnalis pada khususnya mengenai hal tersebut. Buku panduan tersebut menyebutkan “Disinformasi secara umum digunakan untuk merujuk pada usaha-usaha yang disengaja (seringkali ter-orkestrasi) untuk membingungkan dan menyelewengkan orang-orang dengan menyampaikan informasi yang tidak jujur kepada mereka”. Hal ini berbeda dengan misinformasi yang secara umum digunakan untuk merujuk pada informasi yang salah tujuan yang tercipta atau tersebar tanpa tujuan menyelewengkan dan bermaksud tidak baik. Keduanya adalah masalah dalam masyarakat, namun disinformasi pada khususnya lebih berbahaya karena kerapkali terorganisasi, memiliki sumber-sumber daya yang baik, dan diperkuat oleh teknologi terotomatisasi (UNESCO, Journalism, Fake News, and Disinformation, Paris: UNESCO, 2018, hal. 7).

Kita telah memiliki UU kembar tentang informasi dan komunikasi yang menjadi bagian dari pranata digital, yakni UU ITE dan UU KIP. Media massa sosial cetak, elektronik, dan digital telah menjadi sarana umum untuk membuat narasi (narrative). Namun demikian, yang terjadi adalah suatu pertentangan (contradiction). Di satu sisi, saluran-saluran informasi dan komunikasi telah telah menjadi sarana bagi pembelajaraan sosial (social learning) dan pengembangan kemampuan baca-tulis publik (public literacy). Namun demikian, di sisi lainnya, terdapat pula celah-celah bagi hal negatif.

Kini banyak muncul kabar palsu (fake news), berita dusta (hoax), ujaran kebencian (hate speech), dan perundungan-siber (cyberbullying) di antara warganet (netizen) melalui media sosial. Keadaan menjadi lebih rawan karena Indonesia akan menghadapi tahun pemilihan umum 2019 yang rentan dan sarat akan muatan politis. Hal yang lebih mengkhawatirkan juga muncul dari kecenderungan-kecenderungan tertentu dari sementara pihak yang mengarah pada radikalisme, ekstremisme, atau bahkan terorisme.

Mordecai Lee, salah seorang pakar kajian hubungan masyarakat pemerintah pada artikel dalam buku berjudul “Government Relations: What Is It Good For?” mengatakan bahwa “hubungan masyarakat adalah sebuah alat untuk melaksanakan administrasi publik yang lebih baik (public relations is a tool for doing public administration better). Selain itu, Lee menegaskan bahwa administrator publik harus terlibat dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang diharapkan hal yang tidak bisa tidak (sine qua non) dari pemerintah. Hal tersebut merupakan tujuan-tujuan demokratik dari hubungan masyarakat pemerintah yang meliputi hubungan media (media relations), informasi publik (public reporting), serta tanggapan-tanggapan kepada publik (responsiveness to the public) dan jangkauan-jangkauan kepada publik (public outreaches) (Mordecai Lee, et.al., eds., The Practice of Government Public Relations, London: CRC Press, 2012, hal. 9-25). Shel Holtz menambahkan bahwa internet telah mengubah pola informasi dalam hubungan masyarakat. Dalam pranata digital komunikasi tidak lagi terjadi hanya satu arah, tetapi dua arah dan bahkan lebih. Selain itu, para pelaku yang terlibat semakin bertambah dan dengan jangkauan akses yang semakin luas. Dan, semua pihak terlibat di dalamnya, tidak terkecuali unit-unit kerja pemerintah (Shel Holtz, Public Relations on the Net, New York: Amacom, 2002).

Hal yang tengah terjadi saat ini pada hakikatnya adalah perang kata-kata (the war of words) dalam pranata digital. Sehingga, unit kerja hubungan masyarakat, selayaknya siap untuk memasuki peperangan (to wage war) di medan tempur digital (digital battle). Kata kuncinya adalah: narasi (narrative). Pada peperangan saat ini, para pihak tidak lagi mempertajam sangkur senjata, atau memperbesar kaliber laras senjata, atau menambah daya dan jumlah hulu ledak; tapi mempertajam narasi. Sehingga kemampuan yang akhirnya harus dimiliki adalah seni bagaimana menggagas, merancang, dan menyampaikan narasi (the art of making narratives), tidak terkecuali hubungan masyarakat pemerintah (Government Public Relations/GPR).

Dengan demikian, unit kerja hubungan masyarakat selayaknya memahami cara untuk menghadapi tantangan-tantangan disinformasi yang muncul dalam pranata digital. GPR, pertama-tama, harus dapat memetakan dan memahami secara mendasar atas isu(-isu) yang sedang berkembang. Kemudian, unit kerja hubungan masyarakat mendalami jenis media di antara masyarakat pengguna untuk memahami saluran-saluran publik. Terakhir, unit kerja hubungan masyarakat merancang dan menjalankan kampanye sosial guna menghadapi dampak buruk disinformasi. Pada gilirannya, seluruh unit kerja hubungan masyarakat yang tergabung dalam Hubungan Masyarakat Pemerintah (Government Public Relations/GPR) selayaknya dapat merancang kampanye sosial yang berdaya cipta (creative), kuat (powerful), meyakinkan (persuasive), dan menggugah (inspirative) dalam rangka menghadapi sisi gelap (the dark side) dari zaman maya mutakhir.

Fenomena disinformasi dalam pranata digital dunia maya pada hakikatnya adalah tantangan bagi pemerintah. Adalah unit kerja hubungan masyarakat yang memiliki tugas secara langsung menanganinya. Setidaknya terdapat tiga langkah untuk melakukan tugas dimaksud. Ketiga langkah tersebut adalah memetakan pihak-pihak yang terlibat (mapping audience), merancang media-media sosial yang digunakan (framing social media), dan membuat narasi (making narrative). Para administrator publik pengelola hubungan masyarakat pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan kampanye publik dengan narasi(-narasi) yang ampuh (effective) dan berdaya guna (efficient) serta berhasil (successful) untuk menanggulangi disinformasi. Ketiga langkah tersebut adalah Penanggapan (Response), Pencegahan (Prevention), dan Penggentaran (Deterrence). Langkah pertama adalah tindakan bertahan (defensive), kedua adalah jaga-jaga (stand-by), dan terakhir tindakan pro-aktif (pro active).

#StandUp4HumanRights

Narasi pada hakikatnya menyangkut hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression). Narasi adalah HAM setiap warga negara, termasuk warganet, Indonesia. Namun demikian, terdapat hak dan kewajiban terhadap semua warga negara atas semua HAM yang dimilikinya.

Dalam Perubahan Kedua UUD’45 (2000) pada Pasal 28J tertulis: “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”; dan “(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

UU HAM tahun 1999 pada Pasal 69 mempertajamnya dengan memasukkan Ayat “(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya”.

Dengan demikian, kebebasan menyatakan pendapat di depan umum – melalui beragam sarana, termasuk media sosial – sebagai salah satu HAM yang hakiki bagi setiap insan Indonesia – seyogyanya dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Sehingga kita harus dapat memilah dan memilih narasi yang kita terima serta membuatnya (dan mungkin menyebarkannya kemudian).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya pada penyerahan 5.000 sertifikat tanah untuk warga Provinsi DKI Jakarta di Taman Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, mengimbau masyarakat agar dewasa dalam melihat informasi, yang lalu-lalang di media sosial. Presiden Jokowi mengharapkan, informasi itu harus betul-betul disaring mana yang benar, dan mana yang tidak benar.

Hak atas kebebasan berpendapat (rigts to freedom of expression) merupakan salah satu HAM setiap warga negara. Selamat memperingati Hari Hak Asasi Manusia (Human Rights Day) ke-70 pada tahun 2018, yang oleh PBB diberi tema-bertagar #StepUp4HumanRights.

Catatan: Bahan dan data diambil dan diolah dari berbagai sumber media cetak, elektronik, dan digital.

*) Penulis adalah Staf pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Penerima Chevening Fellowship 2010 untuk  Mengikuti  “Implementing Human Rights Conventions Course” di Human Rights Law Centre, The University of Nottingham, Inggris.

Opini Terbaru