‘Tax Amnesty’ Untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Siap Hadapi ‘Judicial Review’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.775 Kali
Seskab Pramono Anung bersama wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/7) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab Pramono Anung bersama wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/7) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah bersungguh melaksanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Bahkan Presiden akan memimpin langsung untuk melakukan dan meyakinkan, bahwa tax amnesty itu dilakukan secara terbuka, transparan, dengan sosialisasi di sejumlah kota. Namun demikian, pemerintah juga siap menghadapi gugatan atau judicial review yang diajukan atas UU Tax Amnesty itu.

“Kenapa ini perlu dilakukan, sebab sudah diundangkan. Ini supaya memberikan keyakinan kepada siapapun yang akan mengggunakan undang-undang ini atau tax amnesty ini supaya mereka tidak ragu-ragu,” tegas Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (15/7) siang.

Seskab menambahkan, pemerintah sama sekali tidak ingin seperti yang dikuatirkan beberapa pihak, beberapa kelompok bahwa ini bisa menjadi trap atau jebakan. “Sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Mengenai kesungguhan itu, Seskab menjelaskan, dengan demikian diharapkan siapapun yang mempunyai uang terutama yang di luar itu bisa kembali. Yang kedua yang di dalam bisa di deklarasikan dan tax –nya bisa meningkat, sehingga diharapkan akan baik bagi kehidupan kita dalam bernegara di kemudian hari. Pemerintahan siapa pun juga akan bisa mendapatkan manfaat dari ini.

Yang jelas, lanjut Seskab, sejak tax amnesty ini digulirkan kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia ini sekarang naik dengan pesat. Hal ini terlihat dari nilai tukar rupiah yang menguat secara drastis, yang kedua adalah indeks harga saham gabungan yang juga naik secara signifikan.

Judicial Review

Menanggapi langkah yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat yang melayangkan gugatan peninjauan kembali atau judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak itu, Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa negara ini negara demokrasi.

“Orang mempunyai hak untuk melakukan judicial review. Tetapi pemerintah dalam hal ini secara sungguh kalau memang ada judicial review dan memang sudah ada, sudah didaftarkan, kita juga akan siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Menurut Seskab, Presiden sudah menunjuk Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk menjadi koordinator, dan pada tingkat menteri akan dipimpin secara langsung oleh Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Nanti juga beberapa level eselon I akan terlibat bersama-sama karena tax amnesty ini sama sekali tidak untuk kepentingan orang per orangan, tetapi untuk kepentingan pemerintahan untuk kepentingan negara. Semua yang didapatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Pramono.

Jadi  tim hukumnya hanya dari pemerintah bukan dari fungsional di luar itu begitu? “Tim hukum dari internal pemerintah. Tentunya nanti akan ada para ahli yang akan dihadirkan,” jawab Seskab.

 (FID/RMI/ES)

 

Berita Terbaru