Tekan Jumlah TKI Non-Prosedural, Menaker Resmikan Kuripan Jadi Desa Migran Produktif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 15.093 Kali
Menaker usai meresmikan Desa Kuripan sebagai Desmigratif pada Hari Jum’at (30/12) di Balai Desa Kuripan, Wonosobo. (Foto: Humas Kemenaker)

Menaker usai meresmikan Desa Kuripan sebagai Desmigratif pada Hari Jum’at (30/12) di Balai Desa Kuripan, Wonosobo. (Foto: Humas Kemenaker)

“Pemerintah Desa harus bisa memberi informasi tentang cara menjadi TKI sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena selama ini warga dapat info tentang TKI dari calo-calo yang banyak beredar di desa, ” terang Menaker M Hanif Dhakiri seusai meresmikan Desa Kuripan sebagai Desmigratif pada Hari Jum’at (30/12) di Balai Desa Kuripan, Wonosobo.

Hal ini diungkapkan Menaker saat melakukan peresmian Program tersebut adalah Desa Migran Produktif (Desmigratif), dirancang untuk menekan jumlah TKI Non-Prosedural. Hal ini dikarenakan TKI Non-Prosedural ini sangat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) yang kerap melibatkan masyarakat desa sebagai korbannya.

 

Desa Kuripan terpilih sebagai salah satu desa percontohan karena banyak memiliki warga yang berprofesi sebagai TKI di luar negeri. Data yang dimiliki Pemerintah Desa Kuripan menunjukkan bahwa jumlah warga desa yang tercatat sebagai TKI aktif adalah sebanyak 170 orang, sedangkan 178 warga lainnya tercatat sebagai TKI purna.

Menurut Menaker, perlindungan TKI harus dilakukan sejak pra, hingga kembali ke daerah asal. TKI harus merasakan pelayanan yang aman, cepat, mudah dan berbiaya murah. Desmigratif juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan para stakeholder dalam upaya memperbaiki nasib dan perlindungan kepada masyarakat yang akan menjadi TKI ke luar negeri maupun yang telah menjadi purna TKI.

“Ada empat content kegiatan utama dari program Desmigratif ini, keempatnya saling dukung satu sama lain agar program ini memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berjalan secara berkesinambungan,” jelas Menaker Hanif.

Empat kegiatan utama dalam program desmigratif diantaranya:

1. Membangun pusat layanan migrasi dimana orang atau warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa melalui peran dari pemerintah desa. Informasi yang didapatkan antara lain informasi pasar kerja, bimbingan kerja, informasi mengenai bekerja ke luar negeri dan lain-lain termasuk pengurusan dokumen awal.

2. Kegiatan yang terkait dengan usaha produktif. Ini kegiatan yang dimaksudkan untuk membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar mereka ini memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif. Kegiatan ini mencakup pelatihan untuk usaha produktif, pendampingan untuk usaha produktif, bantuan sarana produktif hingga pemasarannya.

3. Kegiatan untuk menangani anak-anak TKI atau anak-anak buruh migran dalam bentuk community parenting. Dengan kegiatan ini anak-anak TKI diasuh bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar-mengajar. Dalam konteks ini orang tua dan pasangan yang tinggal di rumah diberikan pelatihan tentang bagaimana membesarkan atau merawat anak secara baik agar mereka ini bisa terus bersekolah mengembangkan kreatifitasnya sesuai dengan masa kanak-kanak mereka.

4. Penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha. Koperasi usaha produktif ini tentunya juga bisa menjadi inisiatif bersama dari masyarakat yang akan didukung oleh pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Hery Sudarmanto menjelaskan bahwa proses pembentukan Desmigratif diawali identifikasi dan pemetaan potensi di Desa kantong TKI. Ia juga melanjutkan bahwa proses pemetaan bekerja sama dengan Dinas yang menangani ketenagakerjaan di kedua Kabupaten dan bersama dengan aparat desa setempat.

Pada pelaksanaannya, lanjut Hery, dari 50 kabupaten yang menjadi kantong-kantong TKI telah ditetapkan 2 desa yang menjadi percontohan program yaitu Desa Kenanga di Indramayu dan Desa Kuripan di Wonosobo. Desa Kenanga sendiri telah diresmikan sebagai Desmigratif pada 27 Desember yang lalu.

“Secara total akan ada 100 desa yang akan menjadi Desmigratif di 50 Kabupaten/Kota dan khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur akan dibentuk 20 Desmigratif dari 10 Kabupaten/Kota Kantong TKI. Beberapa kabupaten tersebut antara lain yang berada di provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, ” tutur Hery.

Warga Desa Kuripan, lanjut Hery,  telah memperoleh sejumlah pelatihan oleh pendamping program agar warga dapat mengolah potensi lokalnya menjadi produk yang memiliki nilai tambah. Sebagai tambahan infromasi bahwa pelatihan yang diberikan diantaranya adalah pengolahan salak, singkong, daging ayam, telur puyuh dan pelatihan membatik. Sedangkan di Desa Kenanga, pelatihan yang telah diberikan adalah pembuatan kerupuk kulit ikan, kerupuk udang, keripik manga, manisan manga, dodol mangga, sirup mangga, baso soji, abon sapi, dan rempeyek. Kedua desa juga mendapatkan pelatihan pengemasan sampai pemasaran produk.

“Melalui pelatihan kewirausahaan dengan skema TKM (Tenaga Kerja Mandiri, red) kami harapkan akan bisa mendorong warga desa untuk membuka usaha produktif yang berkelanjutan,” tambah Hery. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak agar Program Desmigratif bisa berjalan secara maksimal dan dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian di desa-desa kantong TKI di Indonesia. (Humas Kemenaker/EN)
Nusantara Terbaru