Teken Inpres, Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 38.719 Kali
Presiden Jokowi saat mengunjungi perbatasan negara, di Belu, NTT, beberapa waktu lalu

Presiden Jokowi saat mengunjungi perbatasan negara, di Belu, NTT, beberapa waktu lalu

Dalam rangka mempercepat pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 April 2015, telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang Di Kawasan Perbatasan.

Instruksi tersebut disampaikan Persiden kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu: 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Perdagangan; 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); 11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Pertanian; 14. Menteri Kesehatan; 15. Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya 16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; 17. Gubernur Kalimantan Barat; 18. Gubernur Nusa Tenggara Timur; 19. Gubernur Papua; 20. Bupati Kapuas Hulu; 21. Bupati Sambas; 22. Bupati Sanggau; 23. Bupati Belu; 24. Bupati Malaka; 25. Bupati Timor Tengah Utara; dan 26. Walikota Jayapura.

Kepada para pejabat tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah pembangunan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yaitu:

1. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas; 2. Pos Lintas Bantas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau; 3. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu; 4. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu; 5. Pos Perbatasan Negara Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka; 6. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara; dan 7. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw, Kota Jayapura.

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menko Polhukam memberikan pengarahan dan pengawasan umum pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu itu. Sementara Mendagri diinstruksikan memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 7 Pos Lintas Batas Terpadu tersebut.

Adapun kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan dan pencapaian sasaran program pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

Khusus kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. Mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu; b. Mempercepat pembangunan gedung 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu beserta sarana prasarana penunjang; c. Menyediakan jaringan transportasi; d. Menyediakan Sistem Penyediaan Air Minum di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya; e. Menyediakan sistem sanitasi yang meliputi drainase, sistem pengolahan limbah, dan persampakan di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya; dan f. Menyediakan perumahan bagi petugas kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan pengamanan di perbatasan.

Kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. Melakukan langkah-langkah percepatan pengalihan Barang Milik Negara; dan b. Melengkapi dan memodernisasi sarana prasarana kepabeanan.

Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat proses legalisasi aset pada lokasi Pos Pembangunan Lintas Batas Negara Terpadu dan lokasi sekitarnya.

Untuk Menteri Perhubungan, Presiden menginstruksikan untuk: a. Menyediakan/membangun sarana prasarana transportasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan akwasan sekitarnya; dan b.  Melakukan pembangunan terminal barang internasional di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan  fasilitas penunjangnya.

Untuk Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur ketenagalistrikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya. Sementara Menteri Hukum dan HAM diinstruksikan untuk menyediakan/memperbarui sarana prasarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

Menteri Perdagangan diinstruksikan Presiden untuk: a. Menyediakan/merevitalisasi pasar perbatasan di kawasan penunjang Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan b. Memperlancar kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara.

Menteri Komunikasi dan Informatikan diinstruksikan untuk membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi. Menteri Pertanian diinstruksikan menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

Adapun Menteri Kesehatan diinstruksikan Presiden untuk menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan Menteri Kelautan dan Perikanan diinstruksikan oleh Presiden untuk menyediakan/memperbarui sarana prasarana ikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

Sementara kepada para Gubernur Kalbar, NTT, dan Papua, serta Bupati Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Walikota Jayapura, Presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan dan mempercepat masalah penyiapan lahan, proses perijinan, dan pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu itu.

“Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melaksanakan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan Pos Lintas Batas Negara paling lama 2 (dua) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi  Diktum KETIGA Inpres No.6 itu.

Pembiayaan pelaksanaan percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu, menurut Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang tidak mengikat.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru