Telepon Ketua MK, Presiden SBY Cari Terobosan Tolak UU Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 99.144 Kali
Saat transit di Seattle pun, Presiden SBY bahas UU Pilkada

Saat transit di Seattle pun, Presiden SBY bahas UU Pilkada

Setelah menyampaikan kekecewaannya atas hasil voting DPR-RI yang memenangkan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), dalam rapat paripura DPR-RI, Jumat (25/9) dinihari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus berusaha mencari cara untuk membatalkan UU tersebut. Salah satunya, dengan menelepon langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, guna mencari terobosan hukum membatalkan RUU tersebut.

Presiden SBY yang tiba di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9) sekitar pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 18.00 WIB, setelah menempuh perjalanan selama sekitar 11 jam dari Bandara Internasional Seattle Tacoma, Amerika Serikat, langsung berkomunikasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva, di VIP Room bandara tersebut. Hasil komunikasi dengan Ketua MK ini disampaikan Presiden SBY kepada wartawan yang menyertai perjalanannya sejak dari Jakarta, Kamis (18/9) lalu.

“Saya harus sampaikan 1 (satu) pernyataan untuk diteruskan kepada saudara-saudara saya di Indonesia dari Osaka ini,” kata Presiden SBY mengawali keterangannya.

Presiden SBY mengaku ia terus  mengikuti dinamika dan perkembangan politik di tanah air pasca pemungutan suara UU Pilkada di DPR-RI. Presiden SBY mengaku dapat memahami protes dan kemarahan rakyat atas keputusan DPR-RI itu.

Sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, lanjut SBY, dirinya berkewajiban mendengarkan pikiran dan aspirasi rakyat.

“Yang diharapkan rakyat, UU itu baik, tepat dan sesuai aspirasi mereka.? Jika DPR dan Presiden mengeluarkan UU yang tidak sesuai kehendak rakyat, itu keliru,” papar SBY seraya mengakui, meski ada ketentuan DPR berwenang bersama presiden untuk menyusun UU, ia tetap bersikap bahwa Pilkada lewat DPRD tidak tepat.

Namun Presiden SBY menegaskan, untuk menolak UU Pilkada yang dihasilkan DPR-RI itu, ia harus mencari cara yang sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. SBY menegaskan, ia tidak mungkin  bertindak di luar hukum dan konstitusi. ?Karena itulah, lanjut SBY, ia berkomuikasi  dengan Ketua MK. “Intinya saya ajukan pertanyaan konsultasi selaku Presiden dengan ketua MK,” papar SBY.

Menurut Presiden SBY, kepada Ketua MK ia menanyakan masalah pasal 20 UUD 45 yang jelas  menyebutkan bahwa untuk menjadikan RUU menjadi UU harus dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

“Saya masih ingin dapat penjelasan dari MK, meski Mendagri sudah sampaikan pendapatnya, apakah tetap ada ruang dalam klausul ‘persetujuan bersama Presiden dan DPR itu,” ujar Presiden SBY sembari mengakui, bahwa dalam pembahasan UU Pilkada itu ia sejak awal telah menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Atas pertanyaan itu, menurut Presiden SBY, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan akan segera membahas hal ini dengan para hakim konstitusi lainnya. “Pada kesempatan pertama, hasil pembahasan MK akan disampaikan kepada saya,” papar SBY seraya menyebutkan, segera setibanya di tanah air pada Selasa (30/9), ia akan berkomunikasi kembali dengan pimpinan MK.

Presiden SBY berharap ada pandangan MK terkait ruang terobosan untuk tidak memberlakukan UU Pilkada ini. Dengan demikian, lanjut SBY, ia bisa segera bertindak untuk tetap menyelamatkan Pilkada secara langsung.

“?Kalau nanti ruang itu tertut?up, saya akan siapkan plan B.? Semoga ada solusi yang baik,” pungkas Preside SBY seraya menegaskan, ia tetap akan menaati konstitusi dalam melakukan langkah-langkah menolak Pilkada melalui DPRD.

Mendampingi Presiden SBY saat menyampaikan keterangan pers di Osaka, Jepang itu, antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomia Chairul Tanjung, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.(AOS/ES)

 

Berita Terbaru