Telpon Julia Bishop, Menlu Tegaskan Penolakan Pertukaran Tahanan Terpidana Mati Narkoba
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku telah menyampaikan jawaban via telepon kepada Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop mengenai penolakan Indonesia atas gagasan pertukaran tahanan (prisoner exchange) antara 2 (dua) terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan 3 (tiga) WNI yang sedang ditahan di negara Kanguru itu,
“Tepatnya tanggal 3 Maret, pada pukul 10 malam waktu Selandia baru, sebelum saya terbang kembali ke Jakarta dari kunker di Selandia Baru. Pada kesempatan itu langsung saya sampaikan bahwa kita tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan Indonesia melakukan permintaan pertukaran tahanan,” kata Menlu Retno kepada wartawan di kantor Kemenlu Jakarta Pusat (Jumat, 6/3).
Sebelumnya, lanjut Retno, Menlu Australia Julia Bishop menawarkan pertukaran tahanan untuk menyelamatkan dua terpidana mati narkoba, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dengan dengan 3 WNI yang ditahan di Negeri Kanguru itu dengan kasus sama, yakni terpidana narkotika.
Ketiga WNI yang saat ini sedang ditahan di penjara Australia itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka ditangkap karena membawa 390 kg narkotika jenias heroin di dekat Port Macquarie, Australia, jelas Retno.
Tidak Dipanggil
Dalam kesempatan itu Menlu Retno LP Marsudi juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan, mengenai pemanggilan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Australia, Najib Riphat Kesoema, terkait foto Kepala Polres Denpasar bersama dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menlu mengaku telah berkomunikasi dengan Dubes Najib Riphat Kesoema, dan menurut yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada panggilan dari Kementerian Luar Negeri Australia. Meski demikian, lanjut Menlu, Kementerian Luar Negeri terus komunikasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Australia Najib Riphat Kesoema untuk mengetahui perkembangan komunikasi dengan pemerintah Australia.
Menlu menegaskan, bahwa sejak awal Indonesia berniat untuk terus membina hubungan baik dengan Australia dan semua negara.
“Tidak ada intensi (niat) Indonesia sekecil apapun untuk merusak hubungan, dan komunikasi kita jalankan terus dengan teman-teman di Australia, tegas Menlu seraya menyebutkan, sejak awal masalah eksekusi terhadap terpidana mati narkoba ini adalah masalah hukum yang memang harus ditegakkan. (*/ANT/ES)