Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat, Tender Internasional, dan Usaha Kecil

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 31.189 Kali

Proyyek PLTUPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018), juga mengatur ketentuan mengenai pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, tender/seleksi internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, serta usaha kecil, produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan.

Penanganan keadaan darurat, menurut Perpres ini, dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Keadaan darurat itu meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

“Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 59 ayat (3) Perpres ini.

Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

Tender/Seleksi Internasional

Menurut Perpres ini, Tender/ Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk: a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau d. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.

“Tender/ Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 63 ayat (2) Perpres ini.

Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau  bentuk kerja sama lainnya.

Selain itu, Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

Perpres ini juga menegaskan, pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

“Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement),” bunyi Pasal  64 ayat (2) Perpres ini, seraya ditambahkan pada Pasal 64 ayat (3) bahwa dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri

Menurut Perpres ini, dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/ KPA memperluas peran serta usaha kecil. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

“Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil,” bunyi Pasal 65 ayat (4) Perpres ini.

Melalui Perpres ini, Presiden mengamanatkan LKPP dan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

Selain itu, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).

“Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan,” bunyi Pasal 66 ayat (5) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri  pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Preferensi harga itu diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Preferensi harga, menurut Perpres ini, diberikan terhadap barang/jasa yang  memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Preferensi harga itu, tegas Perpres ini, diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  22 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru