Sekretariat Kabinet RI

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi & Misi

“Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”

 

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

  • Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
  • Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
  • Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.”

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
    prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
    lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.