Terapkan ‘Whistle Blowing System’, Setkab Lindungi Pengadu Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 129.972 Kali
Inspektur Sekretariat Kabinet, Wawan Gunawan M.Si, membuka sosialisasi Whistle Blowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa, di Jakarta, Selasa (29/9).

Inspektur Sekretariat Kabinet, Wawan Gunawan M.Si, membuka sosialisasi Whistle Blowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa, di Jakarta, Selasa (29/9).

Sekretariat Kabinet (Setkab) tercatat menjadi salah satu kementerian/lembaga yang telah menggunakan Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Sekretariat Kabinet, Wawan Gunawan M.Si, saat membuka acara sosialisasi Whistle Blowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa, di ruang Rapat Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa (29/9).

Dengan penerapan WBS itu, lanjut Wawan, tentunya akan makin menguatkan keinginan pemerintah untuk bekerja sungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana dikutip pada data Transparency International bahwa peringkat Indonesia terus membaik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Tahun 2012 dan 2013 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sebesar 3.2 sedangkan pada tahun 2014 sebesar 3.4.

Pembicara dari Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ranto, S.P, menyampaikan, selain bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, WBS PBJP juga mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan Barang/Jasa.

“Selain itu, hal yang paling penting dalam WBS PBJP adalah sistem pengawasan ini memberikan perlindungan bagi whistle blower dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” terang Ranto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah Kalimantan.

Ranto menyebutkan, Whistleblower merupakan orang dalam Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.

Namun Ratno mengingatkan, bahwa hal penting dalam proses pengaduan ini adalah bukti/informasi yang mendukung objek pengaduan diperlukan seperti dokumen, gambar, dan rekaman.  “Bukti tersebut diperlukan guna mencegah terjadi fitnah kepada para pengelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Inspektur Sekretariat Kabinet Wawan Gunawan mengingatkan pentingnya peran kita semua agar pengadaan Barang dan Jasa di Setkab menjadi lebih akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

Acara sosialisasi ini,  dihadiri oleh seluruh unit kerja yang berada di lingkungan Sekretariat Kabinet. (EN/RAH/ES)

Berita Terbaru