Terbitkan Perpres, Pemerintah Bersiap Berikan Penghargaan Kepariwisataan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.378 Kali

wisatawanDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan.

Dalam Perpres itu disebutkan, penghargaan kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan: a. pembangunan; b. kepeloporan; dan c. pengabdian. Penghargaan tersebut dapat diberikan kepada: a. setiap perseorangan; b. organisasi pariwisata; c. lembaga pemerintah; dan/ atau d. badan usaha.

Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan sebagaimana dimaksud diberikan kepada para penerima penghargaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Kepariwisataan, yang diberikan kepada: a. Pemerintah; atau b. Lembaga lain yang terpercaya.

Sedangkan Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan  diberikan kepada para penerima penghargaan yang karya kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan. Dan Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Kepariwisataan.

“Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk: a. piagam; b. uang; atau c. penghargaan lain yang bermanfaat, yang disesuaikan dengan prestasi atau jasa yang bersangkutan,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Pemerintah pada peringatan: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; dan b. hari pariwisata nasional. Selain itu, pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan juga dapat diberikan pada acara (even) dan pameran pariwisata.

Guna menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan, menurut Perpres ini, Menteri (Pariwisata) membentuk Tim Penilai yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.

“Tim penilai sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil paling sedikit 5 (lima) orang,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Perpres Nomor 50 tahun 2016 itu.

Perpres ini juga menegaskan, selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud, kepada perseorangan yang berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus, dapat diberikan, Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.

“Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Presiden atas usul Menteri (Pariwisata, red),” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru