Terbukti Korupsi, BKN Minta 83 PNS di Sulut Diberhentikan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.
“Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut,” ujar English sebagaimana siaran pers dari Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN.
English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan.
“Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Kepala Kanreg XI BKN.
Sebagai informasi, berikut beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.
Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 266 Ayat (1): Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Sikap BKN terkait kasus ini sesuai dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g dan pasal 49,” pungkas Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya, Jumat (19/1). (HUMAS BKN/EN/ES)