Terdampak Pembangunan Waduk Jatigede, Warga 28 Desa Akan Diberikan Rumah Pengganti
Dengan pertimbangan bahwa pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial, maka pemerintah memandang perlu upaya pencegahan keterlambatan agar pembangunan waduk yang akan masuk pada tahap penyelesaian itu bisa selesai tepat waktu.
Untuk itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.
Dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:
a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;
b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2, Desa Pawenang;
c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;
d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;
e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.
Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial, bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede itu terdiri atas dua kategori, yaitu: a. Penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru; dan b. Penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf (a) itu.
Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 1/2015 itu.
Kepada penduduk yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede, menurut Perpres ini, diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai, yang dimaksudkan sebagai: a. Pengganti bangunan; b. Penggantian pengadaan tanah; dan c. Tunjangan kehilangan pendapatan.
Adapun besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Sedangkan kepada penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede namun tidak termasuk kategori telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya diberikan uang santunan untuk: a. Biaya pembongkaran rumah; b. Mobilisasi; c. Sewa rumah; dan d. Tunjangan kehilangan pekerjaan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunah untuk rumah pengganti dan pemberian uang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bunyi Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 ini.
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)