Terima Keberatan Kemensetneg, PTUN Jakarta Putuskan Info Keppres Grasi Bersifat Limitatif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.577 Kali

PTUN-Jakarta-min1-650x366Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XII/KIP-PS-A-M-A/2015 tangal 11 Mei 20, yang mengabulkan permohonan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengenai informasi atas Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian grasi sebagai informasi yang terbuka.

Dalam pembacaan putusan sidang yang digelar Senin (3/10). Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani bisa menerima keberatan Pemohon Keberatan (Kemensetneg) dan membatalkan  Putusan KIP Nomor 058/XII/KIP-PS-A-M-A/2015 tangal 11 Mei 2016 dengan pertimbangan diantaranya bahwa Keputusan Presiden mengenai Grasi merupakan penetapan atau keputusan dari Presiden selaku Kepala Negara yang bersifat konkrit, individual dan final.

Menurut Majelis Hakim, salinan Keputusan Presiden mengenai Grasi hanya dapat disampaikan kepada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, yaitu: Terpidana; Mahkamah Agung; Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama; Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Dengan kata lain, informasi mengenai Keputusan Presiden mengenai Grasi bersifat limitatif.

Putusan PTUN Jakarta itu sejalan dengan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemensetneg Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kemensetneg Jo. Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor 01/PPID-Kemensetneg/2016 tanggal 5 April 2016 yang menyatakan bahwa informasi di dalam Keputusan Presiden mengenai Grasi merupakan informasi yang dikecualikan dan salinannya.

Sebagai informasi, ICJR pada bulan September 2015 mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara tentang salinan Keppres grasi terpidana mati.  Permohonan informasi tersebut tidak dikabulkan Kemensetneg karena salinan Kepres mengenai grasi termasuk informasi yang dikecualikan.

Atas tidak dikabulkannya permohonan informasi tersebut, kemudian ICJR mengadukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP kemudian memutuskan mengabulkan permohonan ICJR dan memerintahkan Kemensetneg memberikan informasi yang diminta ICJR tersebut. Atas putusan KIP tersebut, Kemensetneg kemudian menyampaikan keberatan kepada PTUN Jakarta.

Sidang dihadiri Kuasa Hukum Kemensetneg yang diwakili oleh Faisal Fahmi, Yudi Sugara dan Muamer Rizqo, sementara Kuasa Hukum ICJR diwakili oleh Alex Argo Hernowo. (Humas Kemensetneg/ES)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru