Terima Penghargaan, Presiden Jokowi Jamin Prinsip Kemerdekaan Pers

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Februari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 22.256 Kali
Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers yang diserahkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2) pagi. (Foto: AGUNG/Humas)

Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers yang diserahkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2) pagi. (Foto: Agung/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

Penegasan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, yang digelar di Grand City, Surabaya, Jatim, Sabtu (9/2) pagi.

Untuk itu, Presiden mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, meneguhkan jati dirinya mengedukasi masyarakat, meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, untuk terus memberikan kritik-kritik yang konstruktif.

Presiden yang dalam kesempatan itu didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo juga mengingatkan, kalau pemerintah aktif dalam membangun well informed society hendaknya jangan terburu-buru itu dianggap sebagai sebuah kampanye atau pencitraan.

“Itu adalah bagian dari upaya untuk membentuk masyarakat yang sadar informasi,” tegas Presiden seraya berharap media menjadi amplifier atas informasi tentang pembangunan, termasuk kekurangan yang harus dibenahi bersama-sama.

Terima Penghargaan Kemerdekaan Pers

Sebelumnya dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 itu, Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Penanggung jawab peringatan Hari Pers Nasional 2019 Margiono mengatakan, penghargaan Kemerdekaan Pers diberikan karena Presiden Jokowi dinilai sudah menjamin kebebasan pers, dan memiliki kepedulian terhadap perkembangan pers nasional.

“Biarkan ini keinginan dari kami untuk memberikan apresiasi kepada pejabat tertinggi negara karena tidak pernah mencederai kehidupan pers dan selalu mendukung kemerdekaan pers,” kata Margiono.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menkominfo Rudiantara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta.

Selain itu hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para duta besar negara sahabat, tokoh pers Surya Paloh dan Chairul Tanjung, serta Ketua PWI Atal Depri. (AGG/ES)

Berita Terbaru