Terima Setjen DPD RI, Kedeputian DKK Setkab Berbagi Informasi Pengelolaan Hasil Sidang Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.219 Kali

Asdep Pelaporan Persidangan, Kedeputian DKK Setkab bertukar informasi dengan Bidang Risalah, Setjen DPD, di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung III Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/7). (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, salah satu fungsi yang dijalankan adalah penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelaporan Persidangan Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Heru Priyantono, di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung III Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Pada kesempatan tersebut, Asdep Pelaporan Persidangan menyampaikan bahwa turunan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan sidang kabinet yakni melakukan perekaman, menyusun transkripsi, dan risalah.

“Setelah risalah dibuat nanti disampaikan ke para menteri karena itu merupakan hasil dari penyelenggaraan rapat terbatas, sidang kabinet dan rapat intern,” ujar Heru dalam rapat koordinasi (rakor) dalam rangka peningkatan kapasitas penyusunan risalah dan rekaman rapat/sidang di lembaga negara pada masa pandemi Covid-19 dengan Bagian Risalah Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa dalam penyusunan transkripsi dan risalah membutuhkan kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan keakuratan karena penyelenggaraan Sidang Kabinet maupun Rapat Terbatas bersifat rahasia.

“Dengan SDM yang ada, dari tahun ke tahun kami terus berupaya melakukan peningkatan,” imbuh Asdep Pelaporan Persidangan.

Salah satu tantangan yang saat ini dihadapi, menurut Heru, adalah jadwal Rapat maupun Sidang yang intensitasnya tinggi, menggunakan video conference sehingga dituntut lebih cepat, namun tetap cermat dan hati-hati.

“Berbagai dinamikanya di lapangan, bagian perekaman, transkripsi, dan risalah ini menjadi penting karena dokumen Sidang Kabinet memuat arahan-arahan Presiden yang harus ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga, serta menjadi payung hukum kementerian dan lembaga,” jelas Heru.

Asdep Bidang Pelaporan Persidangan berharap Rakor dengan pertemuan tersebut diharapkan bisa saling sumbang saran dari Bidang Risalah, Setjen DPD RI untuk dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja di masa mendatang.

Sebagai informasi, Rakor ini diikuti oleh Deputi DKK Thanon Aria Dewangga melalui virtual, Kepala Bidang Risalah Setkab, Kepala Bidang Perekaman dan Transkripsi Setkab, Kepala Bagian Risalah Setjen DPD RI, serta pejabat/pegawai terkait lainnya. (FID/EN)

Berita Terbaru