Terkait Calon Tunggal Pilkada, Seskab: Presiden Jokowi Tunggu Keputusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap apapun terkait dengan masih adanya beberapa calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah, meski masa pendaftarannya sudah diperpanjang beberapa kali.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, karena beberapa partai politik atau calon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan beberapa daerah bahkan sudah masuk tahap persidangan, maka pemerintah memilih menunggu keputusan MK agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih) keputusan.
Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu, kemudian MK memutuskan berbeda. Maka demikian kita akan menunggu keputusan MK, kata Pramono kepada wartawan seusai mendampingi Presiden Jokowi menerima Rachmat Witoelar dan Sarwono Kusumaatmadja, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/8) siang.
Seskab juga menyampaikan, bahwa dari segi waktu di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)nya telah membuka perpanjangan pendaftaran, dan sekarang ini kurang lebih akan ada 9 daerah yang memiliki calon tunggal, di antaranya Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dll.
Jika permasalahan terkait calon tunggal itu tidak selesai, maka kemungkinan proses Pilkada di daerah-daerah tersebut akan mundur hingga tahun 2017. Dengan demikian, selama 2 (dua) tahun tidak akan ada kepala daerah definitif atau ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di daerah-daerah yang harus ditunda pelaksanan Pilkadanya itu.
Proses 2 (dua) tahun akan menjadi Pelaksana Tugas ini akan sangat mengganggu proses pembangunan di daerah, jelas Pramono.
Seskab mengingatkan, sebenarnya yang akan dipikirkan di kemudian hari, bukan hanya calon tunggal di Pilkada, tapi ada juga kemungkinan calon tunggal di Pilpres, karena kalau ada seorang Presiden yang dicintai rakyat, orang akan berpikir daripada buang-buang tenaga, energi , modal, itu harus dipikirkan.
Sehingga itu akan menjadi pemikiran. Apapun keputusan MK , DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut, jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Mengenai penunjukan Plt Kepala Daerah, Seskab menegaskan, bahwa itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden tidak mengurusi hal itu.
Revisi UU dan apa yang menjadi keputusan MK akan menjadi opsi untuk melakukan perbaikan, tegas Pramono. (DID/RAH/ES)