Terkait LRT dan MRT, Seskab: Sesuai Arahan Presiden Akan Dibahas Kembali

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 12.285 Kali
Seskab Pramono Anung Seskab usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Emir Qatar dan Ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). (Foto: Humas/Oji)

Seskab Pramono Anung Seskab usai mendampingi Presiden Jokowi pada Ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). (Foto: Humas/Oji)

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menjelaskan bahwa tentang Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan hal yang berkaitan lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan akan dibahas dengan pemerintah yang baru, artinya dengan Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi.

Hal tersebut disampaikan Seskab usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Emir Qatar dan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). “Nah untuk itu tentunya dalam waktu dekat ini kalau ada permintaan dari Pak Anies atau Pak Sandi, segera kita adakan sesuai dengan arahan Presiden,” tambah Seskab. 

Hal yang penting, menurut Seskab, bahwa pekerjaan itu bisa terselesaikan dengan baik. Ia menambahkan hal itu dikarenakan memang ada pending matters terutama untuk MRT.

“Pada saat Ratas terakhir tentang MRT itu kan segera dibangun yang HI ke arah utara dan yang melintang dari barat-timur. Sehingga dengan demikian karena di MRT itu ada bagian dari komposisi yang menjadi tanggung jawab pemerintah DKI dan pemerintah pusat maka itu segera untuk diadakan,” jelas Mas Pram, panggilan akrab Sekretaris Kabinet.

Mengenai reklamasi, Seskab juga menyampaikan bahwa semua hal yang berkaitan, melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasti akan diadakan pertemuan. “Dan enggak perlu secara khusus karena pemerintahan ini kan pemerintah Republik Indonesia jadi ya siapa aja ya monggo-monggo saja,” tambah Seskab.

Saat ditanya wartawan mengenai apakah reklamasi perlu dikaji ulang, Seskab menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Menko. Di akhir jawaban kepada wartawan, Seskab menegaskan bahwa pada waktu Ratas terakhir ada pending matters, ada yang belum bisa diputuskan karena ini menyangkut tanggung jawab pemerintah baru.

“Seperti kita ketahui bersama, MRT itu 51% adalah pemerintah DKI, 49% adalah pemerintah pusat. Apakah komposisi ingin tetap berlaku untuk perluasan MRT dari HI ke arah utara. Nah yang seperti ini kan harus dibicarakan kembali,” pungkas Seskab. (GUN/SM/DID/OJI/EN)

Berita Terbaru