Terkait MP3EI, Aosisiasi Logistik Minta Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut dan Udara Lebih Dikedepankan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 April 2014
Kategori: MP3EI
Dibaca: 19.310 Kali

Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan pemerintah sejak tahun 2011 banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, salah satunya dari Asosiasi  Logistik Indonesia (ALI). Sebagai asosiasi yang beranggotakan ahli-ahli di bidang logistik Indonesia, ALI turut memberikan masukan dan saran kepada pemerintah guna suksesnya pelaksanaan proyek MP3EI.

Dalam Forum Seminar Pengembangan Wawasan Industri Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Departemen Teknik Industri Universitas Indonesia, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Perekonomian dan KP3EI sebagai narasumbernya, beberapa waktu lalu,  Ketua ALI Zaldy Masita, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diubah oleh KP3EI selaku koordinator pelaksanaan proyek MP3EI, yaitu mengganti alokasi budget pembangunan infrastruktur transportasi dari transportasi darat ke transportasi laut.

“ALI menemukan bahwa selama ini lebih dari 60% investasi di MP3EI ditujukan untuk pembangunan infrastruktur transportasi darat. Padahal dalam kenyataannya, Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga diperlukan penguatan sektor transportasi laut dan udara,” ujar Zaldy.

ALI juga merekomendasikan beberapa hal lain guna suksesnya pelaksanaan Program MP3EI, yaitu membangun pembangkit tenaga listrik di luar Pulau Jawa dengan memanfaatkan local natural resources; membangun kawasan industri diluar Pulau Jawa yang dekat dengan pembangkit tenaga listrik, sehingga biaya listrik menjadi rendah; dan meningkatkan UMR kota-kota besar di Jawa, dan mengontrol UMR di luar Jawa agar tetap lebih rendah dibanding di Jawa, agar perusahaan-perusahaan mendirikan pabrik di luar Jawa yang biaya tenaga kerjanya lebih rendah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disana.

Saran dan masukan ALI tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kesuksesan program yang sedang dijalankan pemerintah dalam hal ini MP3EI, dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun suatu kebijakan.

Terkait rekomendasi untuk meninggikan UMR di Pulau Jawa, kewenangan menetapkan UMR ada pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota (otonomi daerah) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Keasdepan Bidang Industri, UKM, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan)

MP3EI Terbaru