Terkait Revisi UU Pilkada, Inilah Sikap Pemerintah Terhadap 3 Isu Penting

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.971 Kali
Seskab Pramono Anung menjawab wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/6) siang. (Foto: JAY/Humas)

Seskab Pramono Anung menjawab wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/6) siang. (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, ada tiga poin sikap pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang dikenal dengan Undang-Undang Pilkada, yang diagendakan pada Kamis (2/6) ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR RI.

Sikap pemerintah itu, kata Seskab, yakni putusan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) perihal calon yang berlatar belakang politisi, pemerintah mengacu pada putusan tersebut. Kemudian mengenai dukungan untuk calon independen, pemeritah bersikap tidak untuk dinaikkan atau tetap seperti yang lalu. Dan yang ketiga, perihal sengketa partai politik, pemerintah berpendapat partai politik yang terdaftar terakhir di Kementerian Hukum dan HAM itulah yang berhak.

“Pemerintah berharap Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan itu dapat digunakan untuk kegiatan pilkada selanjutnya, dan tidak bersifat sementara,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/6) siang.

Seskab menegaskan, kalau revisi UU Pilkada itu diketok, sampai dengan tahun 2019, pemerintah tidak akan mengajukan rancangan RUU baru untuk pilkada karena menganggap bahwa dengan berbagai perubahan yang mengakomodir konflik antar partai, penyelesaian konflik, dan sebagainya sudah selesai. “Harapannya adalah ini bisa dipakai untuk jangka panjang,” jelas Pramono.

Sebagaimana diketahui hingga saat ini masih ada dua masalah yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan revisi UU Pilkada, yaitu adanya kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yan mengajukan diri menjadi calon dalam pilkada, dan ketentuan mengenai jumlah suara minimal yang diperlukan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan calon dalam pilkada.

Koreksi Pemerintah

Sementara itu terkait rilis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah internasional Standard & Poor’s (S&P), yang  memasukkan Indonesia dalam kelompok BB+, atau belum layak investasi (invesment grade), Seskab Pramono Anung mengatakan, bahwa  rilis tersebut akan menjadi koreksi bagi pemerintah, bagi kita semua.

“Dan memang akan dilakukan perbaikan terutama dalam hal fiskal, tentunya Menko Perekonomian sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan tersebut. Namun, kita harus bersyukur pertumbuhan hampir 5%,” jelas Pramono.

Menurut Seskab, kita beruntung pada saat kondisi seperti ini, Indonesia masih survive, pertumbuhan masih hampir 5%, dan kita memang belum sampai yang diharapkan invesment grade tetapi tetap BB+. (DNS/ES)

Berita Terbaru