Termasuk Makassar, 270 Daerah Akan Gelar Pilkada Serentak Pada 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Juni 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 15.553 Kali

TPSSetelah sukses menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada April 2019 yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres); Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta Pemilihan Anggota DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan punya tugas berat pada tahun 2020 mendatang, yaitu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Serentak di sejumlah daerah pemilihan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020 akan diikuti oleh 270 Daerah.

“Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Semula Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 Daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Bahtiar, Kota Makassar akan diulang Pemilihan Wali kotanya karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong.

Pilkada serentak 2020 ini, lanjut Bahtiar, merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Sumbar Sampai Sulawesi Tengah 

Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak itu terdapat 9 Provinsi yang akan menyelenggarkan Pemilihan Gubernur (Pilgub), yaitu: 1. Sumatra Barat; 2. Jambi; 3. Bengkulu; 4. Kepulauan Riau; 5. Kalimantan Tengah; 6. Kalimantan Selatan; 7. Kalimantan Utara; 8. Sulawesi Utara; dan 9. Sulawesi Tengah.

Adapun daerah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2020 di antaranya: 1. Kota Medan; 2. Kota Bukittinggi; 3. Kota Dumai; 4. Kab. Batang Hari; 5. Kab. Musi Rawas; 6. Kab. Lampung Selatan; 7. Kab. Belitung Timur; 8.  Kota Batam; 9. Kab. Sukabumi; 10. Kota Depok; 11. Kota Surakarta; 12. Kab. Bantul; 13. Kota Surabaya; 14. Kota Tangerang Selatan; 15. Kota Denpasar; 16. Kota Mataram; 17. Kab. Sambas; dan 18. Kota Banjarmasin. (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru