Termasuk Suparman Marzuki, Pemerintah Tunjuk 9 Nama Pansel Kompolnas
Pemerintah membentuk panitia seleksi untuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ada 9 orang Pansel yang diberikan tugas melalui Keputusan Presiden Nomor 2-N Tahun 2020.
“Ini saya mengundang 9 orang pilihan Presiden untuk menyeleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nanti sekitar tanggal 20 bulan Mei, Kompolnas yang ada sekarang ini akan berakhir dan sesuai dengan undang-undang harus dilakukan seleksi kepada anggota-anggotanya yang bukan ex-officio,” ujar Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, usai bertemu dengan Pansel Kompolnas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).
Adapun 9 nama anggota Pansel Kompolnas yaitu Suparman Marzuki sebagai Ketua merangkap anggota, Komjen Pol. Moechgiyarto sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Maria Margaretha Hartiningsih sebagai Sekretaris merangkap anggota, serta anggota lainnya yakni Irjen Pol. Carlo Brix Tewu, Prof. Eddy O.S. Hiariej, Prof. Muhammad Mustofa, Prof. Khasan Effendy, Irjen Pol. (Purn) Ronny Lihawa, dan Irjen Pol. (Purn) Ansyaad Mbai.
“Mulai hari ini langsung bekerja karena waktunya sangat pendek. Menurut peraturan 3 bulan sebelum habis masa jabatannya, nama-nama baru itu sudah disampaikan ke Presiden, ujar Menko Polhukam.
Jadi, sambung Menko Polhukam, kira-kira panitia ini akan bekerja 1 bulan lebih 1 hari atau 2 hari.
“Seleksinya pasti akan dilakukan secara terbuka,” pungkas Menko Polhukam. (Biro Hukum, Persidangan, dan Hublem Kemenko Polhukam/EN)