Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Maret 2021
Kategori: Opini
Dibaca: 6.255 Kali


Oleh Usep Setiawan
Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden

Sengketa tanah atau lebih luasnya konflik agraria masih menjadi fenomena yang menuntut penyelesaian. Pemerintah membuat terobosan kebijakan guna menyelesaikannya. Belum lama ini, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (tertanggal 29 Januari 2021).

Surat Keputusan Kastaf Kepresidenan ini, dipandang sebagai terobosan penting bagi upaya penyelesaian konflik agraria dalam konteks pelaksanaan reforma agraria sebagai komitmen Presiden Jokowi. Pada tanggal 8 Maret 2021, Kastaf Kepresidenan meluncurkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil (CSO).

Tim ini, isinya pejabat eselon 1 dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah serta aktivis CSO di tingkat nasional. Tim dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (Ketua), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Wakil Ketua II). Anggota Tim terdiri 32 orang pejabat dari kementerian dan lembaga serta pimpinan CSO.

Sebelumnya, pada bulan Januari – Februari 2021, Tim di KSP sudah melakukan sejumlah tindak lanjut teknis persiapan, baik melalui rapat dan komunikasi dengan Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK, serta CSO. Proses identifikasi, verifikasi awal dan asesmen bersama terhadap data usulan lokasi prioritas dari masyarakat dan dihasilkan 137 kasus atau lokasi untuk mulai dieksekusi pada tahun 2021, terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan nonhutan yang tersebar di 18 provinsi. Status saat ini berlangsung proses penanganan oleh Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Beberapa lokasi usulan masih perlu kelengkapan dokumen dan tinjauan atau verifikasi lapangan.

Tim ini, merupakan Tim Adhoc untuk mempercepat tindak lanjut percepatan, dengan tugas inti menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Internal tanggal 23 November 2020, 3 Desember 2020, dan 21 Desember 2020.

Selesaikan konflik
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim ini dilaporkan kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan ditugaskan Kastaf Kepresidenan untuk mengkoordinasikan kegiatan dan kerja tim dengan instansi yang didukung Sekretariat Tim di KSP yang terdiri dari lintas kedeputian.

Kastaf Kepresidenan mengharapkan fokus kerja tim adalah pada penanganan dan penyelesaian 137 kasus konflik atau lokasi reforma agraria yang berada di kawasan hutan dan non kawasan hutan di tahun 2021. Selain itu, akselerasi legalisasi dan redistribusi tanah di 137 kasus atau lokasi prioritas, dan melanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait penanganan konflik, Deputi Menko Marinves, Dirjen PSKL KLHK, dan eselon 1 K/L/O terkait diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria di dalam kawasan hutan. Sedangkan Deputi Menko Perekonomian, Dirjen Penanganan Konflik Agraria K-ATR/BPN, dan eselon 1 K/L/O terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus di areal non kawasan hutan.

Secara khusus, Aster Panglima TNI dan Asop Polri, serta Kabareskrim diminta menjaga kondusivitas lapangan selama penanganan kasus yang dimaksud. Kastaf mengatakan bahwa ia akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang untuk menyelesaikan konflik agraria.

Lalu, Kastaf Kepresidenan meminta Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen Penetapan Hak ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi dan redistribusi tanah pasca penyelesaian konflik. Kemudian, Deputi KemenKop-UKM untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca legalisasi dan redistribusi. Semua agenda ini, didukung semua dirjen dan deputi serta pejabat terkait dari K/L terkait dalam tim bersama. Pimpinan dan pengurus Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), GEMA PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial) Indonesia, dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai CSO yang menjadi anggota tim juga sangat penting untuk terlibat dalam keseluruhan prosesnya.

Tim juga bertugas melakukan penguatan kebijakan reforma agraria, yakni: melanjutkan dan menyelesaikan revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan, serta mengidentifikasi kebijakan lain yang dinilai urgent untuk diperkuat atau direvisi.

Perkuat kebijakan
Terkait penguatan kebijakan reforma agraria, Kastaf Kepresidenan meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk menyiapkan revisi Perpres 86 /2018. Kastaf Kepresidenan juga meminta Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK menyiapkan revisi Perpres 88 /2017. Tugas ini didukung dirjen dan deputi serta pejabat K/L terkait, serta pimpinan CSO dalam Tim. Kastaf Kepresidenan menyatakan dengan dibentuknya tim, maka penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan cepat, dan tidak ada alasan lagi untuk tidak bekerja bersama.

Di ujung rakor ini, Kastaf Kepresidenan menyampaikan kesimpulan dan tindak lanjut kepada peserta rakor sebagai anggota Tim, baik pemerintah maupun CSO, di antaranya:

Pertama, pihak TNI dan kepolisian agar menjaga kondusivitas situasi dan kondisi lapangan selama proses penyelesaian, dan digunakan pendekatan yang lebih tepat untuk menghindari potensi kekerasan.

Kedua, pihak CSO diminta untuk segera melengkapi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK untuk menindaklanjuti usulan yang data dan informasinya dinilai masih minim.

Ketiga, anggota Tim dari pihak CSO dan kementerian dan lembaga diminta untuk fokus kepada agenda kerja tahun 2021. Hal-hal lain terkait penguatan pelaksanaan reforma agraria akan dilakukan secara bertahap.

Keempat, di semua lokasi prioritas yang sudah beroperasi, agar dilakukan tindak lanjut dengan pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Diperlukan proses-proses teknis per-klaster atau tipologi untuk pendetailan setiap usulan lokasi dari CSO.

Kelima, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat penting. Untuk itu, Kastaf Kepresidenan menyatakan akan mengirimkan surat ke pemerintah provinsi, di mana lokasi yang menjadi prioritas di tahun 2021 berada. ***

Opini Terbaru