Tertinggi DKI Jakarta Rp 3,335 Juta, Upah Minimum Provinsi Rata-Rata Naik 8,25 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.747 Kali

Pabrik TekstilKementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh tanah air untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645,-.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.

“Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78,” kata Haiyani pada Konferensi Pers, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/11).

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi  Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen,” jelas Haiyani.

Sementara 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016  tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp. 3,355,750,00” tutup Haiyani.

Ia menyebutkan, penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ? PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Sementara data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), menurut Haiyani, besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Haiyani menilai, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen itu cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Ia menilai hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi.

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;

  1. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875;
  2. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725;
  3. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500;
  4. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710;
  5. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;
  6. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;
  7. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;
  8. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000;
  9. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;
  10. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;
  11. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;
  12. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;
  13. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000;
  14. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645;
  15. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000;
  16. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;
  17. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950;
  18. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000;
  19. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400;
  20. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050;
  21. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528;
  22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253;
  23. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340;
  24. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;
  25. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000;
  26. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000;
  27. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000;
  28. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000;
  29. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;
  30. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;
  31. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;
  32. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000; dan
  33. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000. (Biro Humas Kemnaker/ES)

 

Berita Terbaru