Tetap Libatkan Swasta, Kemenag: Pemerintah Tidak Sendirian Menyelenggarakan Ibadah Umrah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.776 Kali

UmrohKementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan sendirian menyelenggarakan ibadah Umrah. Ada unsur swasta yang terlibat di dalamnya sebagaimana amanat undang-undang.

“Membina, melayani dan memberikan perlindungan kepada calon jemaah dalam menunaikan ibadah menjadi prinsip final yang harus dipegang pihak swasta untuk membuktikan dirinya sebagai salah satu penerima amanat undang-undang bahwa umrah itu dapat diselenggarakan oleh swasta,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil pada rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian provider visa umrah di Jakarta, Jumat (11/12) sore.

Karena itu, Dirjen meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).agar tidak resah oleh berita-berita mengenai diambil alihnya penyelenggaraan haji dan umrah oleh Pemerintah. Dirjen meminta agar kerisauan itu justru menjadi bahan bersama untuk memberikan komitmen tinggi dalam agenda tiga besar membina, melayani dan memberikan perlindungan.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu, beberapa tahun belakangan ini, cukup banyak penyelenggara umrah berurusan dengan pihak berwajib, dan lagi-lagi Kemenag yang menjadi sasaran kritisi publik atas sesuatu yang bukan dilakukannya.

“Jemaah terlantar dan tidak bisa kembali ke Tanah Air pun bukan kabar baru. Akhirnya kembali Kemenag yang menyelesaikan persoalan itu, karena bagaimana pun warga negara Indonesia harus dilindungi dan dilayani pemerintah ketika terjadi persoalan atas dirinya, negara akan hadir untuk itu,” kata Djamil.

Djamil mengingatkan  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK)  itu sudah saatnya tahu diri. Ia menekankan, masanya kita menatap masa lalu atas penyelenggaraan pilgrim yang kelam yang dilakukan biro jasa haji dan umrah.

“ Jangan ada lagi rekarnasi biro jasa haji dan umrah yang mencoba mengikuti jejak biro masa lalu. Karena apa yang terjadi beberapa tahun belakang hingga saat ini, sketsa masa lalu seolah muncul atau sengaja dimunculkan. Masyarakat menjadi korban, korban ego sektoral dan ambisi keuntungan dengan mengabaikan nilai kemanusian,” tutur Djamil.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil mengajak travel untuk profesional dalam penyelenggaraan umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bukan hanya profesional, PPIU dan PIHK juga ditekankan untuk memelihara nilai kemanusian.

“ Jemaah umrah dan haji didominasi oleh masyarakat desa, belum pernah berpergian ke luar negeri, fasilitas yang belum pernah mereka gunakan bahkan bahasa Indonesia-nya pun masih ada yang terbata-bata,” terang Djamil.

Mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini juga mengatakan, semua harus berjalan sesuai kedudukannya dan patuh atas regulasi yang sudah ditetapkan sebagai konsensus bersama dalam melayani.

“Kepentingan saya adalah pemerintah dan unsur swasta yang memang tercatat undang-undang termasuk umrah dan haji khusus. Kita bisa saling berkolaborasi, saling ada mutual respect antara kedudukan dan posisinya masing-masing,” kata Djamil. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru