Teten: 4 Bulan, 83 Persen Deregulasi Paket Ekonomi Rampung

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.121 Kali
Kepala Staf Presiden Teten Masduki

Kepala Staf Presiden Teten Masduki

Sejak mulai digulirkan awal September 2015 lalu, dari hasil pemantauan (monitoring) Kantor Staf Kepresidenan, sebanyak 83 persen deregulasi dari total Paket Ekonomi 1-6 sudah selesai, dan 17 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki menjelaskan, saat ini dari 165 deregulasi, 135 deregulasi di antaranya sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian / Lembaga.

“Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya,” kata Teten kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden, Minggu (13/12).

Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, menurut Teten, tim Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Ia menyebutkan, di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L (kementerian dan lembaga) memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi. Oleh karena itu, proses perancangannya pun terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Menurut Kepala Staf Presiden itu, Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu (deadline) yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap Kementerian/Lembaga yang terkait.

Adapun rincian tenggat waktu dimaksud adalah:

1. Tenggat waktu yang pertama: 31 Oktober 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi ;

2. Sedangkan tenggat waktu yang kedua: 31 Desember 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket 1 sampai 6), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 2 sampai 6.

Teten menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket 1-6 memiliki tenggat waktu yang lebih lama (31 Desember 2015) karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia mengemukakan, KSP sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi:

1. Memastikan bahwa implementasi (perancangan dan penerbitan) deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan;

2. Mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

“Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai tahun depan (2016) karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015,” papar Teten.

Tentang Paket Ekonomi

Dalam siaran per situ, Kepala Staf Presiden Teten Masduki menjelaskan, paket kebijakan ekonomi 1 sampai 6 melibatkan 17 Kementerian / Lembaga. Lebih dari separuhnya (53%) terfokus di 4 Kementerian saja, yaitu: Kementerian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan dari jenis peraturan yang harus dideregulasi, menurut Teten, mayoritas (78%) masuk ke dalam kategori Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dan Surat Edaran. Sedangkan 22% yang masuk ke dalam kategori Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Berarti penyelesaian paket ekonomi ini kebanyakan harus diselesaikan ada di level Menteri dan Kepala Lembaga. (KSP/ES)

Berita Terbaru