Teten Masduki: Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Capai 100 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Oktober 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.470 Kali

Menkop UKM Teten Masduki memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore. (Foto: Biro Pers – Setpres)

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen atau kepada 9 juta penerima. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Rabu (7/10) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Kurang dari 2 bulan sejak diluncurkan, program Bantuan Presiden Produktif untuk usaha mikro, per 6 Oktober (2020) sudah 100% (tersalurkan). Program ini dari survei ADB (Asian Development Bank) dianggap paling tepat dan paling diminta pelaku usaha mikro yang terdampak (pandemi Covid-19),” kata Teten.

Menurutnya program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku usaha mikro. “Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (pelaku usaha mikro) berikutnya,” lanjutnya.

Penyaluran Banpres ini, kata Menkop UKM, juga akan memfokuskan pada aspek pemerataan antardaerah, ketepatan sasaran, dan kecepatan sehingga  diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi nasional.

Teten juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran program ini sudah tepat sasaran karena proses validasi data yang cukup ketat. “Jadi ini tepat, dengan ditambah 3 juta berikutnya. Tentu kami berharap pada pelaku UMKM dengan modal kerja ini bisa membantu bertahan di masa pandemi (Covid-19),” lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi. (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/UN)

Berita Terbaru