THR dan Gaji ke-13 Belum Cukup, Presiden: Perlu Dipikirkan Kesejahteraan ASN Dalam Jangka Panjang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Juni 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 8.948 Kali
Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung memasuki ruang rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/6) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung memasuki ruang Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/6) siang. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya karena pada tahun ini pemerintah dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan juga pensiunan.

Namun diakui Presiden bahwa itu belum cukup karena sifatnya masih menyentuh aspek kesejahteraan dalam jangka pendek. “Kita perlu memikirkan yang memiliki kesinambungan dalam jangka panjang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pensiunan Aparatur Sipil Negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/6) siang.

Dari aspek jaminan kesejahteraan, lanjut Presiden, pada Ratas tanggal 19 April lalu, dirinya sudah meminta untuk diperhatikan penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, khususnya yang berpenghasilan rendah. Sehingga ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, tambah Presiden, bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, serta bisa semakin konsentrasi dalam bekerja.

“Karena ini penting, saya minta laporan tentang progresnya dan akan terus kita monitor implementasi dari program ini,” ujar Presiden Jokowi.

Terus Lakukan Perubahan

Sebelumnya pada awal pengantarnya, Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan, bahwa sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan ikhtiar untuk peningkatan kinerja ASN dan pelayanan publik, pemerintah akan terus memperbaiki dan melakukan perubahan-perubahan terhadap sistem kesejahteraan dan perlindungan bagi ASN dalam meningkatkan pelaksanaan tugasnya.

“Termasuk dalam penciptaan kesinambungan kesejahteraan dari para pensiunan ASN,” ucap Presiden Jokowi.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri PANRB Asman Abnur. (MAY/FID/ES)

 

Berita Terbaru