Tidak Ada Perintah Mengumumkan, Setneg Tegaskan Tidak Miliki Dokumen Laporan Akhir TPF Munir

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.874 Kali

Asisten Deputi (Asdep) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Masrokhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).

Penegasan itu disampaikan Masrokhan menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin (10/10),  antara Kontras dengan Kemensetneg.

“Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan pemohon (Kontras) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” tegas Masrokhan dalam siaran persnya Selasa (11/10) sore.

Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, Masrokhan membantahnya karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut”, ujar Masrokhan.

Jadi, lanjut Masrokhan, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya.

Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Humas Kemensetneg/RMI/ES)

Berita Terbaru