Tidak Boleh Dikendalikan Swasta, Reklamasi 17 Pulau Jakarta Diintegrasikan Dalam Garuda Project

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 39.321 Kali
Seskab Pramono Anung menyampaikan keterangan pers atas hasil rapat terbatas yang membahas reklamasi Jakarta, di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4) sore. (Foto: Dani K/Humas)

Seskab Pramono Anung menyampaikan keterangan pers atas hasil rapat terbatas yang membahas reklamasi Jakarta, di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4) sore. (Foto: Dani K/Humas)

Pemerintah memutuskan akan tetap melanjutkan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang disebut dengan program Garuda Project. Melalui program ini, maka reklamasi 17 pulau di kawasan Teluk Jakarta diintegrasikan ke dalam proyek tersebut.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dan juga sekaligus meminta kepada Bappenas, selama moratorium selama 6 bulan ini untuk menyelesaikan program besarnya, planning besarnya antara program Garuda Project atau NCICD dengan terintegrasi bersama dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

“Presiden menekankan bahwa project ini tidak boleh di drive atau dikendalikan oleh swasta. Tetapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” kata Pramono kepada wartawan usai rapat terbatas yang membahas masalah National Capital Integrated Coastal Development, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4) sore.

Tidak Boleh Langgar Kaidah Hukum

Menurut Seskab, ada 3 (tiga) hal yang menjadi utama. Yang pertama dalam master plan besar yang harus diselesaikan harus secara gamblang menjawab persoalan lingkungan, yaitu hal yang berkaitan dengan biota laut, mangrove, dan lain-lain. “Jadi yang pertama berkaitan dengan lingkungan,” jelas Pramono.

Yang kedua, lanjut Seskab, tidak boleh ada pelanggaran kaidah-kaidah hukum dan aturan yang berlaku.  “Presiden meminta untuk dilakukan sinkronisasi di semua K/L, Lingkungan Hidup, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Perhubungan, Mendagri, Agraria, dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Pramono.

Yang terakhir, kata Seskab, Presiden menekankan bahwa project ini tidak ada artinya tanpa memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat.

Seskab menegaskan, dalam 3 (tiga) hal itu Presiden meminta kepada semuanya untuk mengontrol, mendrive atau mengarahkan sepenuhnya dalam kontrol pemerintah.

Bagi proses reklamasi yang sudah berjalan, lanjut Seskab, karena sudah ada moratorium nanti akan dilakukan pembenahan. “Untuk itu Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat diminta untuk mensingkronkan dan kemudian mengintegrasikan semua peraturan perundangan dan juga menyampaikan kepada Bappenas untuk menjadi plan besar bersama,” pungkas Pramono. (FID/DNK/ES)

Berita Terbaru