Tidak Diubah, Hansip Hanya Berubah ‘Wajah’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 87.033 Kali
Hansip

Hansip berubah ‘Wajah’

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, bahwa terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, maka Hansip akan berubah wajah menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas).

Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana mengatakan, terbitnya Perpres yang diusulkan oleh Kemendagri itu bukan berarti lantas meniadakan Hansip. Namun fungsi hansip sebagai satuan untuk membantu masyarakat sipil untuk pertahanan negara digeser  menjadi satuan perlindungan masyarakat yang membantu masyarakat sipil dalam aktifitas kemasyarakatan. Seperti penanggulangan bencana alam, pemilu, dan hajatan masyarakat.

“Jadi intinya sebenarnya tidak ada yang heboh ini hanya mencabut dasarnya pada pertahanan menjadi dasarnya pada pemerintahan sipil. Karenanya agar ini dicabut saja dan diganti peraturan baru berdasarkan sistem pemerintahan sipil,” jelas Agung di Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Agung, saat ini ada sekitar 1,2 juta jumlah Hansip yang tersebar di 534 daerah otonomi di seluruh tanah air. Namun sebaran Hansip itu tidak merata, baik dari unsur penyebaran di daerah maupun jika dilihat dari usia. Hal ini karena memang tidak ada standar pengaturannya.

“Selama ini Hansip hanya diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata,” jelas Agung.

Namun dengan pencabutan Keppres tersebut melalui Perpres No. 88/2014, menurut Agung, Kemendagri akan segera mengaturnya lebih lanjut setelah RUU Pemerintahan Daerah  disahkan akhir September ini.

Rencananya, Kemendari akan menyelenggarakan pelatihan bagi Hansip atau Linmas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pembantu masyarakat dan bukan untuk pengamanan. “Nah atas dasar ini nantinya akan ada pelatihan bagi satuan Linmas bagi penanggilangan bencana,” tegasnya.

Selain itu, Kemendagri akan melakukan rekrutmen baru dengan pola organisasi atau kelembagaannya yang berbeda. “Kita juga akan menata sumber daya manusianya termasuk pola rekrutmennya. Karena ada laki-aki yang sudah sepuh masih jadi Linmas kan,” ungkap Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 September 2014 telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Salah satu pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Humas Kemendagri/ES)

Berita Terbaru