Tidak Jamin Bebas Korupsi, Pansel Sebut 8 Nama Capim KPK Sudah Bebas Catatan Kriminal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 21.722 Kali
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti didampingi anggota Pansel menjawab wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9)

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti didampingi anggota Pansel menjawab wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) tidak berani menjamin 8 (delapan) nama calon yang lolos seleksi telah bebas dari kasus korupsi. Namun Pansel menjamin kedelapan nama yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bebas dari catatan kriminal.

“Pansel tidak bisa menjamin seperti itu, tapi paling tidak apa yang kami pilih itu adalah nama yang memang tidak ada catatan-catatan kriminalnya. Jaminan kami adalah berdasarkan laporan atau pun catatan-catatan yang kami terima hingga kemarin,” kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menjawab wartawan mengenai jaminan korupsi bagi kedelapan nama Capim yang telah lolos seleksi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan 8 (delapan) nama yang dinyatakan lolos dari tahapan seleksi oleh Pansel. Kedelapan nama itu adalah: 1. Saut Situmorang; 2. Surya Chandra; 3. Alexander Marwatta; 4. Basaria Panjaitan; 5. Agus Rahardjo; 6. Sujanarko; 7. Johan Budi Sapto Pribowo; dan 8. Laode Muhamad Syarif.

Destry menegaskan, kalau kemudian ada kasus yang muncul terkait dengan kedelapan nama Capim KPK yang telah lolos seleksi maka itu di luar kewenangan Pansel. Ia menegaskan, bahwa Pansel sudah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait bahwa kalau ada catatan berkaitan dengan Capim masyarakat semua bisa memberikan masukan kepada Pansel.

“Pada saat itu masih di-48 capim, bahkan kami sudah membuka web khusus pada saat 194, kita punya web capimkpk.go.id. Jadi kami sudah membuka begitu banyak ruang dan waktu bagi masyarakat ataupun lembaga/institusi lainnya untuk memberikan catatan kepada kami,” papar Destry seraya berharap catatan-catatan kecil itu tidak akan menjadi permasalahan besar di kemudian hari karena itu sudah dibicarakan dengan penegak hukum.

Menurut Destry, dalam penentuan pelolosan 8 nama tersebut, ada tiga faktor yang jadi perhatian Pansel, yaitu: hasil wawancara, hasil tes kesehatan fisik dan jiwa, dan masukan-masukan dari lembaga-lembaga yang memang melakukan penelusuran rekam jejak, yaitu dari Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, BIN, Kementerian Keuangan, dan tentu saja dari lembaga masyarakat/dari masyarakat yang dalam hal ini dikoordinir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tiga hal itu, lanjut Destry, kemudian digabung di mana lima faktor yang akhirnya keluar itu adalah: 1. Integritas; 2. Kompetensi; 3. Leadership; 4. Independensi; dan 5. Pengalaman kerja.

“Semuanya itu akhirnya kami gabung sehingga keluarlah delapan nama tersebut,” jelas Destry.

Mengenai surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dengan adanya calon pimpinan yang terindikasi menjadi tersangka, Destry menjelaskan hal itu menjadi pertimbangan bagi Pansel dalam meloloskan 8 (delapan) nama yang diajukan kepada Presiden. Namun surat itu sendiri, menurut Destry, tidak diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti juga menyampaikan, bahwa Pansel telah mendapat ijin dari Presiden Jokowi untuk menyerahkan kedelapan nama yang sudah dinyatakan lolos seleksi kepada DPR.

“Tentunya kami Pansel nanti juga akan bertemu dengan DPR karena DPR adalah mitra kerja pemerintah. Kami akan memberikan gambaran kepada DPR berkaitan dengan delapan nama yang bersangkutan,” jelas Destry.

Mengenai pembagian 4 (empat) kategori bagi 8 (delapan) Capim yang lolos seleksi, Destry mengatakan, karena Panse menganggap empat hal itu menjadi sangat penting untuk KPK ke depan, dan ini harus tumbuh bersama-sama dan kuat secara bersama.

Ia menegaskan, DPR punya hak untuk tidak melihat empat bidang tersebut, tapi Pansel mengajukan usulan yang objektif. “Dasarnya kami melakukan usulan setelah me-mapping tantangan KPK ke depan dan juga berdasarkan wewenang KPK sesuai dengan UU KPK itu sendiri,” tegas Destry.

Anggota Pansel Yenti Garnasih menambahkan, setelah diserahkan ke DPR, maka maksimal dalam 3 (tiga) bulan DPR sudah harus memutuskan.

“Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa DPR wajib memilih 5 dari yang diberikan (karena dua sudah ada (Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas, red), ini ada 10. Jadi 5, dimana nanti 1 sebagai ketua dan yang 4 dengan sendirinya sebagai wakil ketua,” terang Yenti.

Setelah diserahkan kepada Presiden, lanjut Yenti, 30 hari setelah itu Presiden harus melantik dan mengganti pimpinan KPK yang sudah habis waktunya.  (UN/DNK/ES)

 

Berita Terbaru