Tidak Mengurangi Dana Desa, Menteri Desa: Dana Kelurahan Disalurkan Melalui Kemendagri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 19.528 Kali
Menteri Desa PDTT Eko Sanjojo menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang. (Foto: AGUNG/Humas)

Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang. (Foto: Agung/Humas)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.

Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.

“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan usai Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberdayaan Masyarakat

Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo mengemukakan, jika pada tahun-tahun awal ini Dana Desa lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan, maka mulai 2019 mendatang, pemerintah akan mengarahkan untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

“Kita bersama World Bank melakukan pendampingan melalui program inovasi desa sehingga masyarakat kita kumpulkan untuk supaya inovasinya keluar, bagaimana memanfaatkan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” jelas Menteri Desa PDTT.

Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.

“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT. (MAY/EN/AGG/ES)

Berita Terbaru