Tim AKIP Bahas Percepatan Kinerja Sekretariat Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Oktober 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 26.163 Kali
Suasana rapat Tim AKIP Sekretariat Kabinet, Selasa (23/10)

Suasana rapat Tim AKIP Sekretariat Kabinet, Selasa (23/10)

Sesuai amanat  pasal 55 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2003  tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Tim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Sekretariat Kabinet menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas percepatan kinerja Sekretariat Kabinet tahun 2015  selama 2 (dua) hari di kompleks perkantoran Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis—Jumat (23—24 Oktober).

Kepala Biro Perencanan dan Keuangan, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet, M. Amperawan, S.E., M.Si., rakor Tim Akuntabilitas Kinerja tersebut merupakan agenda rutin biasa yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyongsong pelaksanaan tahun anggaran baru pada akhir tahun anggaran berjalan.

“Rakor Tim AKIP diharapkan melahirkan dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Sekretariat Kabinet Tahun 2015,” kata Amperawan saat memimpin rapat tersebut.

Sejak awal pembukaan suasana rapat menjadi hangat, sebab sebagian besar peserta rapat mendiskusikan apakah draft dokumen RKT Sekretariat Kabinet sebagai kementerian/lembaga masih dibutuhkan mengingat adanya wacana penggabungan Sekretariat Kabinet dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Kepresidenan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Terhadap permasalahan tersebut Amperawan menyatakan, bahwa pegawai di Sekretariat Kabinet tidak perlu merisaukan hal yang demikian. “Kita harus yakin bahwa apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi adalah dalam rangka reformasi birokrasi, dan sudah pasti keberadaan dan potensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Kabinet sudah dipikirkan,” tegasnya.

Persoalan selanjutnya menurut Amperawan sesuai dengan jati diri PNS sebagai Aparatur Sipil Negara, pegawai di Sekretariat Kabinet hanya tinggal menunjukan profesionalitas dan loyalitas kepada pemerintah, bangsa, dan negara.

Untuk menunjukan profesionalitas dan loyalitas tersebut, menurut Amperawan, Tim AKIP Setkab perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja pencapaian sasaran strategis Sekretariat Kabinet periode tahun 2009—2014.

Sesuai amanat Perpres 82 Tahun 2010, Sekretariat Kabinet mempunyai tugas dan sejumlah fungsi yang sebagian besar ditetapkan sebagai sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. Sesuai amanat UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Setkab telah menyiapkan Rancangan Teknokratik Rencana Strtegis Setkab Tahun 2015—2019 yang di dalamnya memuat sasaran strategis antara lain pelaksanaan manajemen kabinet, penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan pembangunan nasional, penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (R-Pepres), rancangan Keputusan Presiden (R-Keppres), dan rancangan Instruksi Presiden (R-Inpres), penyelenggaraan dukungan persidangan kabinet, dan pelayanan administrasi kepresidenan di bidang kepegawaian.

Dalam rangka mengimbangi gerak cepat Presiden Jokowi dalam melaksanakan pekerjaan, Sekretariat Kabinet menurut Amperawan harus berani mematok kinerja yang maksimal dalam menyampaikan rekomendasi kebijakan dan penyelesaian R-Perpres, R-Keppres, dan R-Inpres.  Sebab apabila tidak demikian, jelas Ketua Tim AKIP Sekretariat Kabinet tersebut, Sekretariat Kabinet berpotensi menyumbang masalah atas kelambanan pengambilan kebijakan dan penetapan peraturan perundang-undangan oleh Presiden.

Apabila hal itu terjadi, dengan gaya bahasa yang lugas dan tegas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Kabinet tersebut menyatakan “cilaka dua belas, kita semua”, sebab hal yang demikian bisa bernuasa politik dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Menurut Amperawan, apabila Sekretariat Kabinet ingin memberikan pelayanan yang prima, cepat, tepat, dan akuntabel kepada Presiden, maka sinergi antara komitmen pimpinan dengan profesionalitas, kreativitas, serta loyalitas dari pegawai Sekretariat Kabinet adalah hal yang sangat menentukan tingkat kinerja pencapaian sasaran strategis Sekretariat Kabinet.  “Jika ingin menyumbangkan tenaga, waktu, dan pemikiran kepada pemerintah, bangsa dan negara, Sekretariat Kabinet harus bekerja dengan istilah strategi menjemput bola,” tuturnya.

Amperawan mencontohkan dalam waktu dekat setelah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan susunan kabinet, paling tidak ada (2) Rancangan Perpres yang harus segera disiapkan. Pertama, perubahan Perpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerain/Lembaga yang disebabkan adanya perubahan nomenklatur kementerian/lembaga yang berubah. Kedua, Rancangan Perpres tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015—2019 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rakor Percepatan Kinerja Sekretariat Kabinet Tahun 2015 itu dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) unit kerja eselon II dari Kedeputian bidang Politik, Hukum dan Kemanan; Kedeputian bidang Perekonomian; dan Kedeputian bidang Kesejahteraan Rakyat. (*/ES)

Berita Terbaru