Tindak Lanjuti Perpres No. 67/2019, Kedeputian PMK Setkab Gelar FGD Kebijakan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 454 Kali

Deputi Seskab Bidang PMK Yuli Harsono menyampaikan sambutan pada FGD mengenai Kebijakan, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (28/11) pagi. (Foto: Agung/Humas)

Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Kebijakan, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (28/11) pagi.

Deputi Sekretaris Kabinet bidang PMK, Yuli Harsono, dalam sambutannya mengatakan, jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2015, tentang Sekretariat Kabinet, tugas dari Sekretariat Kabinet adalah mendukung manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pada Perpres No. 67 Tahun 2019, tentang Penataan Tugas  dan Fungsi Kementerian disebutkan bahwa Sekretariat Kabinet memberikan dukungan kepada anggota Kabinet.

“Jadi, 34 anggota kabinet itu didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Jadi, Sekretariat Kabinet itu pada intinya berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2019 memberikan dukungan kepada anggota kabinet,” jelas Yuli.

Sementara terkait dengan pengambilan kebijakan, menurut Deputi Seskab Bidang PMK itu, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengambilan Kebijakan antara lain diungkapkan bahwa untuk kebijakan yang bersifat strategis cakupannya nasional, dan penting harus diputuskan di Sidang Kabinet atau biasa disebut juga Rapat Terbatas, yang disiapkan oleh Sekretariat Kabinet.

Nah di sanalah, lanjut Deputi PMK, salah satu fungsi utama di Sekretariat Kabinet. Kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas kepada masyarakat itu harus diputuskan di dalam Sidang Kabinet. Jadi, jika kebijakannya bersifat strategis, nasional, berdampak luas kepada masyarakat harus diputuskan di forum yang namanya Rapat Terbatas.

“Kalau itu dihadiri semua menteri, dinamakan Sidang Kabinet Paripurna. Tapi kalau itu untuk topik-topik tertentu, sebagian saja dihadiri oleh menteri, kita menamakan Rapat Terbatas,” sambung Yuli.

Untuk mengeluarkan peraturan menteri pun, menurut Deputi Seskab Bidang PMK Yuli Harsono, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan sebelum peraturan menteri itu diterbitkan perlu dibahas dulu di rapat terbatas. Karena, biar tidak overlap, dan juga tidak ada ego sektoral.

“Jadi harus dibahas di ratas dulu. Nanti kalau dibahas di ratas, Presiden setuju, baru diterbitkan. Ini arahan terbaru Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju,” terang Yuli seraya menambahkan, sektornya yang membuat kebijakan, tapi Sekretariat Kabinet yang mendukung itu. Sampai ditetapkan kebijakan itu, kemudian Sekretariat Kabinet memantau pelaksanaannya.

Yuli berharap kehadiran narasumber Riant Nugroho, yang sehari-hari adalah Direktur Institut Rumah Reformasi Kebijakan dan juga pengajar pada program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, akan memberikan pencerahan mengenai konsep kebijakan publik, alat kebijakan publik.

Pada FGD ini pembahasan akan difokuskan pada: a. konsep, alat, dan eksekusi kebijakan; b. analisis kebijakan yang komprehensif; dan c. studi kasus masalah kebijakan di bidang Pembangunan Manusia dan Kebijakan.

FGD diikuti oleh seluruh pegawai di Kedeputian Bidang PMK Setkab, Kedeputian Bidang Perekonomian, Kedeputian Bidang Kemaritiman, serta Kedeputian Bidang Polhukam. (TGH/AGG/ES)

Berita Terbaru