Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.224 Kali
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memberi ucapan selama kepada Bima Haria Wibisana yang baru dilantiknya sebagai Kepala BKN, di aula kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5)

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memberi ucapan selamat kepada Bima Haria Wibisana yang baru dilantiknya sebagai Kepala BKN, di aula kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengakui, sampai saat ini masih ada kementerian yang struktur organisasinya belum diteken oleh Presiden. Jumlahnya bukan 10 (sepuluh) sebagaimana diberitakan sejumlah media tetapi 8 (delapan) kementerian.

“Perpres struktur organisasi Kementerian PANRB dan Kementerian Luar Negeri sudah ditandatangani Presiden, dan dalam proses pengundandangan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yuddy kepada wartawan usai pelantikan  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (15/5).

Kedelapan kementerian yang Perpres struktur organisasinya belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah lain Kemenpora, Kementerian  PPN/ BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Serapan Anggaran

Sebelumnya dalam sidang kabinet paripurna yang digelar hari Rabu (13/5) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur para menteri yang hingga saat ini belum menyelesaikan penataan organisasinya, karena hal ini bisa memperlambat penyerapan organisasi, yang juga berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Mengenai dampak keterlambatan penataan kelembagaan terhadap pencairan anggaran, Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menyampaikan, bahwa hal itu dirasakan pada 13 kementerian yang mengalami pergeseran fungsi/perubahan nomenklatur. Tetapi, lanjut Yuddy, justru Perpres ke-13 kementerian telah selesai sejak lama. Bahkan penyusunan unit organisasi eselon I sampai eselon IV pada 13 kementerian tersebut telah selesai dilakukan seluruhnya pada akhir Maret 2015.

“Sedangkan untuk kementerian yang tidak mengalami pergeseran fungsi/perubahan nomenklatur pada dasarnya tidak terdapat hambatan dalam pencairan anggaran karena tetap menggunakan unit organisasi yang berlaku,” ujarnya tegas Yuddy. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

 

Berita Terbaru